Divonis Lima Tahun, Budi Tutupi Peran Komisi V dan Kemenpupera
Kamis, 10 November 2016 – 14:14 WIB

Mantan anggota Komisi V DPR Budi Supriyanto. Foto: Ricardo/JPNN
Dia mengaku tidak keberatan diadili.
"Yang terpenting penegakan hukum juga harus memperhatikan keadilan," ujar politikus Partai Golkar ini.
Lebih lanjut Budi terkesan menutupi peran pimpinan dan anggota Komisi V DPR serta pejabat Kemenpupera dalam perkara ini.
Ia mengaku tidak tahu menahu soal keputusan apa pun di Komisi V DPR ihwal dana aspirasi.
Sebab, ia mengaku masik ke Komisi V pada pertengahan September 2015.
"Jadi, ada putusan apa pun saya tidak tahu," katanya.
Ia mengaku soal aspirasi itu semuanya diurus oleh Damayanti.
"Saya masuk yang memberitahu aspirasi juga Damayanti, yang mengurus juga Damayanti, bukan saya," katanya.
JAKARTA -- Mantan anggota Komisi V DPR Budi Supriyanto mengaku pikir-pikir atas vonis lima tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan
BERITA TERKAIT
- Praktisi Hukum: Surat Edaran Gubernur Tak Bisa Dijadikan Acuan Hukum
- Pegadaian Peduli, Beri Kenyamanan Beribadah di 50 Masjid Dengan Karpet Bersih
- TASPEN Rayakan 62 Tahun Penuh Kepedulian, Beri Bantuan Kursi Roda ke Peserta Pensiun
- AMDK di Bawah Seliter Bernilai Ekonomi & Mudah Didaur Ulang
- Mensesneg Belum Pelajari Materi Gugatan Perpres PCO
- Momen Hari Kartini, Andini Anissa Jadi Perempuan Pertama Peraih Gelar Kubestronaut