Divonis Lima Tahun, Budi Tutupi Peran Komisi V dan Kemenpupera
Kamis, 10 November 2016 – 14:14 WIB
Begitu juga di pihak Kemenpupera. Budi menegaskan, tidak tahu menahu.
Ketika ia masuk Komisi V pertengahan September ia mendapat kabar sudah ada yang namanya rapat setengah kamar antara Komisi V DPR dengan Kemenpupra.
"Katanya aspirasi berkaitan kunjungan kerja Agustus (di Maluku). Saya Agustus belum di Komisi V. Jadi, saya di Komisi V relatif baru dan stelah itupun pindah lagi ke Komisi III. Jadi, saya di Komisi V itu blank-lah," katanya. (boy/jpnn)
JAKARTA -- Mantan anggota Komisi V DPR Budi Supriyanto mengaku pikir-pikir atas vonis lima tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- BPMK Lanny Jaya Diduga Potong Dana Rp 100 juta dari 354 Kampung
- Kipin Meraih Penghargaan Utama di Temasek Foundation Education Challenge
- Sri Mulyani: Setiap Guru adalah Pahlawan yang Berkontribusi Besar bagi Kemajuan Indonesia
- Kerugian Negara Hanya Bisa Diperiksa BPK, Ahli: Menjerat Swasta di Kasus PT Timah Terlalu Dipaksakan
- Amplop Berlogo Rohidin Mersyah-Meriani Ikut Disita KPK, Alamak
- Tersangka Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan Bakal Dijerat Pasal Berlapis