Divonis Lima Tahun, Budi Tutupi Peran Komisi V dan Kemenpupera
Kamis, 10 November 2016 – 14:14 WIB

Mantan anggota Komisi V DPR Budi Supriyanto. Foto: Ricardo/JPNN
Begitu juga di pihak Kemenpupera. Budi menegaskan, tidak tahu menahu.
Ketika ia masuk Komisi V pertengahan September ia mendapat kabar sudah ada yang namanya rapat setengah kamar antara Komisi V DPR dengan Kemenpupra.
"Katanya aspirasi berkaitan kunjungan kerja Agustus (di Maluku). Saya Agustus belum di Komisi V. Jadi, saya di Komisi V relatif baru dan stelah itupun pindah lagi ke Komisi III. Jadi, saya di Komisi V itu blank-lah," katanya. (boy/jpnn)
JAKARTA -- Mantan anggota Komisi V DPR Budi Supriyanto mengaku pikir-pikir atas vonis lima tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Praktisi Hukum: Surat Edaran Gubernur Tak Bisa Dijadikan Acuan Hukum
- Pegadaian Peduli, Beri Kenyamanan Beribadah di 50 Masjid Dengan Karpet Bersih
- TASPEN Rayakan 62 Tahun Penuh Kepedulian, Beri Bantuan Kursi Roda ke Peserta Pensiun
- AMDK di Bawah Seliter Bernilai Ekonomi & Mudah Didaur Ulang
- Mensesneg Belum Pelajari Materi Gugatan Perpres PCO
- Momen Hari Kartini, Andini Anissa Jadi Perempuan Pertama Peraih Gelar Kubestronaut