Tok, Nurdin Abdullah Divonis Lima Tahun Penjara, Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa

jpnn.com, JAKARTA - Gubernur nonaktif Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah divonis lima tahun pidana penjara.
Nurdin dianggap Majelis Hakim terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menerima suap dan gratifikasi terkait sejumlah proyek di lingkungan Pemprov Sulawesi Selatan.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Nurdin Abdullah telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," kata Ketua Majelis Hakim Ibrahim Palino di Pengadilan Tipikor Makassar, Senin (29/11).
Selain pidana penjara, Nurdin juga divonis untuk membayar denda sebesar Rp 500 juta subsidair empat bulan kurungan.
Hakim memiliki pertimbangan memberatkan dan meringankan dalam menjatuhkan vonis kepada Nurdin. Untuk keadaan memberatkan, eks Bupati Bantaeng itu melakukan perbuatan yang bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.
Sedangkan yang meringankan, Nurdin dinilai belum pernah dihukum, mempunyai tanggungan keluarga yang perlu dinafkahi, sopan, dan kooperatif selama persidangan berlangsung. Selain itu, Nurdin juga tidak pernah bertingkah dengan macam-macam alasan yang mengakibatkan persidangan tidak lancar.
Patut diketahui, putusan hakim ini lebih rendah dari tuntutan yang diajukan tim Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK). Jaksa menuntut hakim agar Nurdin dijatuhi hukuman selama enam tahun penjara dan denda sebesar Rp 500 juta subsidair enam bulan kurungan.
Baca Juga: Marbut Masjid Curiga Air di Kamar Mandi Jalan Terus, Lalu Diintip, Astaga, Ternyata
Majelis hakim membacakan amar putusan untuk terhadap Nurdin Abdullah. Gubernur Sulawesi Selatan itu dinyatakan terbukti bersalah.
- Kejagung Garap Dirkeu Adaro Setelah Periksa Petinggi Berau Coal & Pamapersada
- Bobby Nasution Berkoordinasi dengan KPK, Soal Apa?
- Bobby Nasution Datangi KPK, Ada Apa?
- KPK Periksa 3 Bos Perusahaan Swasta untuk Kasus Korupsi & Cuci Uang Andhi Pramono
- Penyidik KPK Meluncur ke Kalimantan Barat, Sejumlah Tindakan Diambil
- Sentil Perlakuan KPK terhadap Agustiani Tio, Hasto: Ini Tidak Manusiawi!