Tok, Nurdin Abdullah Divonis Lima Tahun Penjara, Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa
Senin, 29 November 2021 – 23:54 WIB

Tangkap layar sidang pembacaan vonis Gubernur Sulawesi Selatan nonaktif Nurdin Abdullah. ANTARA/Desca Lidya Natalia
Nurdin Abdullah dinyatakan terbukti bersalah menerima suap dan gratifikasi bersama-sama dengan Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Edy Rahmat, terkait sejumlah proyek di Sulawesi Selatan. (tan/jpnn)
Majelis hakim membacakan amar putusan untuk terhadap Nurdin Abdullah. Gubernur Sulawesi Selatan itu dinyatakan terbukti bersalah.
Redaktur : Budi
Reporter : Fathan Sinaga
BERITA TERKAIT
- GMSK Dukung KPK Dalami Keterlibatan Febrie Diansyah di Kasus TPPU SYL
- MAKI Desak Kejagung Periksa Broker Minyak dan 5 Perusahaan Pengangkut
- KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan Febri Diansyah
- Pengacara Ungkap Tiga Kelemahan Jaksa Jawab Eksepsi Hasto, Silakan Disimak
- Jaksa KPK Mengakui Delik Perkara Hasto Bukan terkait Kerugian Negara
- Guntur Romli Tuduh KPK Pakai Cara Kotor untuk Ganggu Pembelaan Hasto