Divonis Makar, Forkorus Cs Tak Peduli
Sabtu, 17 Maret 2012 – 04:20 WIB
JAYAPURA - Para terdakwa kasus dugaan makar terkait Kongres Rakyat Papua (KRP) III yakni Ketua Dewan Adat Papua, Forkorus Yaboisembut yang mendeklarasikan Negara Republik Federal Papua Barat di Lapangan Zakheus Padang Bulan, Kota Jayapura, 19 Oktober 2011, akhirnya dijatuhi hukuman pidana penjara selama 3 tahun potong masa tahanan. Selain perbuatan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan percobaan perbuatan makar, persidangan yang dipimpin hakim ketua Jack Octovianus,SH,MH dibantu empat hakim anggota masing-masing, I Ketut Suarta, SH, Syor Mambrasar,SH, Marco Willem Orari,SH dan Orpa Martina,SH itu juga menolak nota pembelaan dari para Penasehat Hukum (PH) para terdakwa, karena nota pembelaan yang disampaikan dinilai sudah masuk area politik.
Dalam persidangan yang digelar Jumat (16/3) pukul 09.15 WIT di Pengadilan Negeri (PN) Jayapura, majelis hakim menyatakan perbuatan para terdakwa masing-masing Forkorus Yaboisembut, Edison Waromi, Selpius Bobii, August Makbrawen dan Dominikus Sorabot secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 106 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 53 ayat (1) KUHP, yakni turut serta melakukan percobaan makar.
Baca Juga:
Putusan yang diberikan majelis hakim ini dua tahun lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut para terdakwa 5 tahun penjara potong masa tahanan.
Baca Juga:
JAYAPURA - Para terdakwa kasus dugaan makar terkait Kongres Rakyat Papua (KRP) III yakni Ketua Dewan Adat Papua, Forkorus Yaboisembut yang mendeklarasikan
BERITA TERKAIT
- MUN Soroti Manfaat Pembangunan Proyek PSN PIK 2 untuk Masyarakat
- Bocah Diserang Buaya di Muara Pangkalbalam, Tim SAR Pangkalpinang Melakukan Pencarian
- Kakek Tenggelam di Sungai Cibanten Ditemukan Sudah Meninggal Dunia
- 2 Oknum Polisi yang Memeras Warga Semarang Ditahan, Terancam Dipecat
- Curah Hujan Tinggi, 6 Desa di Sulteng Terendam Banjir
- Info Terkini Kasus Keracunan Massal di Ponorogo setelah Seorang Warga Meninggal