Divonis Makar, Forkorus Cs Tak Peduli
Sabtu, 17 Maret 2012 – 04:20 WIB
Hal-hal yang memberatkan terhadap putusan pidana penjara yang diberikan kepada para terdakwa ini karena perbuatan yang dilakukan para terdakwa sangat mengganggu persatuan dan kesatuan Negara Republik Indonesia (NKRI) di wilayah Papua serta para terdakwa tidak menyesali perbuatan yang dilakukannya.
Baca Juga:
Sedangkan hal-hal yang meringankan dalam putusan ini, majelis hakim menganggap para terdakwa mengakui segala perbuatannya, dan usia para terdakwa sudah tua dan ada yang sakit.
Setelah pembacaan putusan, majelis hakim memberikan kesempatan hingga satu minggu sejak putusan dibacakan kepada para PH terdakwa maupun Tim JPU untuk mengajukan permohonan banding jika keberatan atas putusan tersebut.
Sementara itu, Forkorus Cs setelah mendengarkan putusan majelis hakim mengaku tetap enjoy dan biasa-biasa saja terhadap vonis tiga tahun penjara tersebut. Sebab, bagi mereka, majelis hakim mau memberikan hukuman berat, ringan atau bebas, tidak akan mempengaruhi sikapnya.
JAYAPURA - Para terdakwa kasus dugaan makar terkait Kongres Rakyat Papua (KRP) III yakni Ketua Dewan Adat Papua, Forkorus Yaboisembut yang mendeklarasikan
BERITA TERKAIT
- Marisa Putri, Mahasiswi Penabrak Wanita di Pekanbaru Dituntut 8 Tahun Penjara
- Kronologi Pelajar SMK Hanyut di Air Terjun Lahat
- Cegah Konflik Sampai Tahapan Pilkada Selesai, Polda Sumsel Siapkan Strategi Khusus
- Pelajar SMK di Lahat Hanyut, Tim SAR Bergerak Melakukan Pencarian
- 3 Orang Tewas dalam Kebakaran di Palembang
- Dijaga Ketat Ratusan Polisi, Pilkada Rohil Berjalan Aman dan Kondusif