Divonis Makar, Forkorus Cs Tak Peduli

Divonis Makar, Forkorus Cs Tak Peduli
Divonis Makar, Forkorus Cs Tak Peduli
Ia menambahkan,  persoalan antara dua negara yakni negara Indonesia dan Negara Papua Barat tidak bisa diselesaikan di Pengadilan Negeri, tapi harus di Mahkamah Internasional, sehingga dirinya menolak segala proses hukum di pengadilan Indonesia. (mud/fud)

JAYAPURA - Para terdakwa kasus dugaan makar terkait Kongres Rakyat Papua (KRP) III yakni Ketua Dewan Adat Papua, Forkorus Yaboisembut yang mendeklarasikan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News