Divonis Makar, Tujuh Warga Papua Mengaku Tidak Bersalah

Divonis Makar, Tujuh Warga Papua Mengaku Tidak Bersalah
Salah satu pimpinan ULMWP Buchtar Tabuni, dituntut Jaksa 17 tahun penjara. Pada sidang di PN Balikpapan (17/06), Buchtar divonis bersalah dengan dakwaan makar dan dihukum 11 bulan penjara. (Facebook: Buchtar Tabuni)

Sementara itu, mantan Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Cenderawasih, Ferry Kombo divonis bersalah dengan hukuman 10 bulan, setelah sebelumnya dituntut 10 tahun penjara.

Vonis 10 bulan penjara juga dijatuhkan untuk Ketua BEM Universitas Sains dan Teknologi (USTJ) Jayapura, Alex Gobay yang dituntut 10 tahun penjara, Hengky Hilapok yang dituntut 5 tahun penjara, dan mahasiswa USTJ, Irwanus Urobmabim yang dituntut 5 tahun penjara.

Divonis Makar, Tujuh Warga Papua Mengaku Tidak Bersalah Photo: Terdakwa Ketua KNPB Agus Kossay yang dituntut 10 tahun penjara oleh JPU divonis Hakim 11 bulan penjara. (Supplied)

 

Menurut Majelis Hakim, Irwanus dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana makar, sebagaimana diatur dalam Pasal 106 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dalam surat dakwaan kesatu.

Dalam sidang sebelumnya, Pengadilan Negeri Balikpapan menolak keseluruhan eksepsi yang disampaikan pembela hukum.

Berawal dari serangan bernada rasis

Divonis Makar, Tujuh Warga Papua Mengaku Tidak Bersalah Photo: Demonstrasi tahun lalu dipicu oleh serangan yang bernada rasis kepada mahasiswa Papua. (AP: Tatan Syuflana)

 

Tujuh orang tahanan politik Papua ini ditangkap pada kesempatan yang berbeda usai aksi protes yang berujung kerusuhan di Jayapura dan sejumlah kota lain di Papua pada Agustus 2019.

Aksi protes tersebut dipicu oleh aksi rasisme terhadap mahasiswa Papua di Jawa Timur.

Pengadilan Negeri Balikpapan hari ini menggelar sidang putusan terhadap tujuh aktivis Papua dengan dakwaan makar

Sumber ABC Indonesia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News