Divonis Makar, Tujuh Warga Papua Mengaku Tidak Bersalah
Sementara itu, mantan Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Cenderawasih, Ferry Kombo divonis bersalah dengan hukuman 10 bulan, setelah sebelumnya dituntut 10 tahun penjara.
Vonis 10 bulan penjara juga dijatuhkan untuk Ketua BEM Universitas Sains dan Teknologi (USTJ) Jayapura, Alex Gobay yang dituntut 10 tahun penjara, Hengky Hilapok yang dituntut 5 tahun penjara, dan mahasiswa USTJ, Irwanus Urobmabim yang dituntut 5 tahun penjara.
Photo: Terdakwa Ketua KNPB Agus Kossay yang dituntut 10 tahun penjara oleh JPU divonis Hakim 11 bulan penjara. (Supplied)
Menurut Majelis Hakim, Irwanus dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana makar, sebagaimana diatur dalam Pasal 106 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dalam surat dakwaan kesatu.
Dalam sidang sebelumnya, Pengadilan Negeri Balikpapan menolak keseluruhan eksepsi yang disampaikan pembela hukum.
Berawal dari serangan bernada rasis
Photo: Demonstrasi tahun lalu dipicu oleh serangan yang bernada rasis kepada mahasiswa Papua. (AP: Tatan Syuflana)
Tujuh orang tahanan politik Papua ini ditangkap pada kesempatan yang berbeda usai aksi protes yang berujung kerusuhan di Jayapura dan sejumlah kota lain di Papua pada Agustus 2019.
Aksi protes tersebut dipicu oleh aksi rasisme terhadap mahasiswa Papua di Jawa Timur.
Pengadilan Negeri Balikpapan hari ini menggelar sidang putusan terhadap tujuh aktivis Papua dengan dakwaan makar
- Dunia Hari Ini: Assad Buka Suara Lebih dari Seminggu Setelah Digulingkan
- Lima Anggota Bali Nine Sudah Kembali dan Akan Hidup Bebas di Australia
- Dunia Hari Ini: Warga Australia Keracunan Minuman Beralkohol di Fiji
- Sekolah di Australia yang Menutup Program Bahasa Indonesia Terus Bertambah, Ada Apa?
- Dunia Hari Ini: Donald Trump Menjadi 'Person of the Year' Majalah Time
- Kabar Australia: Pekerja Qantas Mogok Kerja Seharian, Minta Naik Gaji