Divonis Makar, Tujuh Warga Papua Mengaku Tidak Bersalah

Divonis Makar, Tujuh Warga Papua Mengaku Tidak Bersalah
Salah satu pimpinan ULMWP Buchtar Tabuni, dituntut Jaksa 17 tahun penjara. Pada sidang di PN Balikpapan (17/06), Buchtar divonis bersalah dengan dakwaan makar dan dihukum 11 bulan penjara. (Facebook: Buchtar Tabuni)

Saat itu sejumlah mahasiswa Papua menggelar aksi demonstrasi damai di kota Malang dengan mengangkat isu soal sejarah penguasaan Papua oleh Indonesia.

Namun mahasiswa Papua tersebut mendapat serangan, termasuk penyebutan "monyet" yang dianggap rasis.

Divonis Makar, Tujuh Warga Papua Mengaku Tidak Bersalah Photo: Massa aksi membentangkan spanduk berisi tulisan"Stop intimidasi dan rasisme terhadap warga Papua" selama aksi unjuk rasa. (AP: Safwan Ashari Raharusun)

 

Sehari sebelum 17 Agustus 2019, mahasiswa Papua yang berada di asrama Kamasan Papua, Surabaya dikepung oleh oknum TNI dan polisi, dengan tuduhan membuang bendera Merah Putih ke selokan.

Menanggapi sejumlah insiden tersebut, warga di Papua turun ke jalan dan berakhir dengan kerusuhan.

Kementerian Komunikasi dan Informatika RI pernah memperlambat akses internet di Papua dan Papua Barat, terutama di kota sorong.

Saat itu Menkominfo menyebut alasannya untuk menghentikan penyebaran informasi yang salah, meski membuat warga, aktivis, dan media kesulitan mendapat informasi apa yang terjadi di sana.

Awal bulan Juni lalu, Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta memutuskan Pemerintah Indonesia bersalah dalam kasus pemblokiran internet di Papua dan Papua Barat.

Pengadilan Negeri Balikpapan hari ini menggelar sidang putusan terhadap tujuh aktivis Papua dengan dakwaan makar

Sumber ABC Indonesia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News