Divonis Makar, Tujuh Warga Papua Mengaku Tidak Bersalah
'Membatasi kebebasan berpendapat'
Photo: Sejumlah aksi unjuk rasa mengalir sejak Senin (15/06) sebagai dukungan terhadap tahanan politik Papua yang akan menjalani sidang vonis di PN Balikpapan hari ini (17/06). (Supplied: Twitter @friwp)
Sedianya sidang kasus ini digelar di Papua, tetapi polisi memindahkan persidangan ke Balikpapan karena alasan keamanan.
Tujuh tahanan politik yang ditahan di Polda Papua pun turut dipindahkan ke Polda Kalimantan Timur.
Menjelang vonis hari ini, sejak Senin (15/06) sejumlah dukungan mengalir kepada para terdakwa lewat aksi unjuk rasa di sejumlah daerah.
Selain tujuh tapol Papua yang hari ini menerima vonis, menurut LSM 'Papua Behind Bars' saat ini ada setidaknya 30 orang Papua yang dipenjara karena dakwaan makar berdasarkan pasal 106 dan 110 KUHP Indonesia.
Sebuah kelompok kerja PBB pernah mengkritik dua pasal tersebut karena "dirancang dalam ketentuan umum dan tidak jelas sehingga dapat digunakan secara sewenang-wenang untuk membatasi kebebasan berpendapat, berekspresi, berkumpul dan berserikat".
Sebelum digelar pengadilan telah terjadi sejumlah aksi unjuk rasa sebagai bentuk dukungan terhadap tujuh tahanan politik Papua.
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Pengadilan Negeri Balikpapan hari ini menggelar sidang putusan terhadap tujuh aktivis Papua dengan dakwaan makar
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Dunia Hari Ini: Assad Buka Suara Lebih dari Seminggu Setelah Digulingkan
- Lima Anggota Bali Nine Sudah Kembali dan Akan Hidup Bebas di Australia
- Dunia Hari Ini: Warga Australia Keracunan Minuman Beralkohol di Fiji
- Sekolah di Australia yang Menutup Program Bahasa Indonesia Terus Bertambah, Ada Apa?
- Dunia Hari Ini: Donald Trump Menjadi 'Person of the Year' Majalah Time
- Kabar Australia: Pekerja Qantas Mogok Kerja Seharian, Minta Naik Gaji