Divonis Makar, Tujuh Warga Papua Mengaku Tidak Bersalah

Divonis Makar, Tujuh Warga Papua Mengaku Tidak Bersalah
Salah satu pimpinan ULMWP Buchtar Tabuni, dituntut Jaksa 17 tahun penjara. Pada sidang di PN Balikpapan (17/06), Buchtar divonis bersalah dengan dakwaan makar dan dihukum 11 bulan penjara. (Facebook: Buchtar Tabuni)

'Membatasi kebebasan berpendapat'

Divonis Makar, Tujuh Warga Papua Mengaku Tidak Bersalah Photo: Sejumlah aksi unjuk rasa mengalir sejak Senin (15/06) sebagai dukungan terhadap tahanan politik Papua yang akan menjalani sidang vonis di PN Balikpapan hari ini (17/06). (Supplied: Twitter @friwp)

 

Sedianya sidang kasus ini digelar di Papua, tetapi polisi memindahkan persidangan ke Balikpapan karena alasan keamanan.

Tujuh tahanan politik yang ditahan di Polda Papua pun turut dipindahkan ke Polda Kalimantan Timur.

Menjelang vonis hari ini, sejak Senin (15/06) sejumlah dukungan mengalir kepada para terdakwa lewat aksi unjuk rasa di sejumlah daerah.

Selain tujuh tapol Papua yang hari ini menerima vonis, menurut LSM 'Papua Behind Bars' saat ini ada setidaknya 30 orang Papua yang dipenjara karena dakwaan makar berdasarkan pasal 106 dan 110 KUHP Indonesia.

Sebuah kelompok kerja PBB pernah mengkritik dua pasal tersebut karena "dirancang dalam ketentuan umum dan tidak jelas sehingga dapat digunakan secara sewenang-wenang untuk membatasi kebebasan berpendapat, berekspresi, berkumpul dan berserikat".

Sebelum digelar pengadilan telah terjadi sejumlah aksi unjuk rasa sebagai bentuk dukungan terhadap tujuh tahanan politik Papua.

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?


Pengadilan Negeri Balikpapan hari ini menggelar sidang putusan terhadap tujuh aktivis Papua dengan dakwaan makar


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Sumber ABC Indonesia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News