Divonis Mati, 4 Terdakwa Penyelundup Narkoba Pikir-Pikir Soal Banding
jpnn.com, ACEH TIMUR - Empat terdakwa penyelundup dan bandar narkoba dengan barang bukti 50 kilogram sabu-sabu divonis hukuman mati oleh majelis hakim dalam persidangan di Pengadilan Negeri Idi, Kabupaten Aceh Timur, Rabu (6/10/2021).
Vonis tersebut dibacakan majelis hakim pada sidang di Pengadilan Negeri (PN) Idi, Aceh Timur, Rabu.
Sidang dengan majelis hakim diketuai Apriyanti didampingi M Zaky dan Khalid, masing-masing sebagai hakim anggota.
Sidang tersebut dihadiri tim jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Aceh Timur Harry Arfhan, Cherry Arrida dan M Iqbal. Para terdakwa menghadiri persidangan secara virtual dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Idi, Aceh Timur.
Adapun para terdakwa yang divonis mati yakni Zakaria AB alias Jek bin Abu Bakar (50), Zakaria alias Jek Telkom bin Ibrahim (43), Marzuki alias Riki bin Hasan Ibrahim (30).
Ketiganya penduduk Idi Rayeuk, Aceh Timur. Sementara Julkifli alias Midun bin Muhammad (27) warga Nurussalam, Aceh Timur.
Sedangkan seorang terdakwa lainnya Khairul Bahri (48) warga Idi Rayeuk, Aceh Timur meninggal dunia pada Senin (13/9) karena sesak napas dan sakit jantung.
Putusan atau vonis majelis hakim tersebut sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang dibacakan dalam sidang sebelumnya. Sebelumnya, JPU menuntut para terdakwa dengan hukuman mati.
Empat terdakwa penyelundup dan bandar narkoba dengan barang bukti 50 kilogram sabu-sabu divonis hukuman mati oleh majelis hakim dalam persidangan di Pengadilan Negeri Idi, Kabupaten Aceh Timur, Rabu (6/10/2021).
- Satgas Pamtas Yonzipur Gagalkan Penyelundupan 4 Kg Sabu-Sabu di Perbatasan RI-Malaysia
- JeumPAY, Aplikasi Karya Anak Muda Aceh Resmi Diluncurkan
- Terdakwa Narkotika yang Kabur dari Pengadilan Ditangkap Brimob di Rumah Saudaranya
- Diperintah Warga Binaan, Mbak R Selundupkan 61 Paket Sabu-sabu ke Rutan Kebon Waru
- Selundupkan 20 Kilogram Ganja ke Keerom Papua, 2 WNI dan 3 Warga Papua Nugini Ditangkap
- BNN Menggagalkan Penyelundupan 19,82 Kg Sabu-Sabu di Sulteng, Buru Bandar Besar