Divonis Mati, Andi Matalata si Pembunuh 5 Orang Itu Menangis
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan tidak mendengar permintaan maaf dari para terdakwa. Majelis menilai tidak ada hal yang meringankan perbuatan para terdakwa.
Sementara yang memberatkan, perbuatan para terdakwa telah mengakibatkan 5 orang meninggal dunia dan seorang lainnya dalam keadaan luka berat.
"Tidak hanya orang dewasa, tetapi juga terdapat korban anak. Bahkan ada korban Kinara mengalami luka berat dan kehilangan seluruh keluarganya," urai Dominggus saat membacakan putusan terhadap Roni Anggara dan Andi Syahputra.
Majelis hakim kemudian memberi kesempatan kepada ketiga terdakwa untuk memikirkan langkah hukum yang akan diambil menyikapi putusan itu. JPU juga diberi kesempatan yang sama.
Hukuman yang dijatuhkan majelis hakim hampir sama dengan tuntutan jaksa. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kadlan Sinaga meminta agar Andi Lala dijatuhi hukuman mati, Roni Anggara dijatuhi hukuman seumur hidup, dan Andi Syahputra dijatuhi hukuman 20 tahun penjara.
Selain Andi Lala menangis. Begitu juga Roni Anggara dan Andi Syahputra. Ketiga terdakwa saat dibawa keluar dari ruang sidang, tidak mengeluarkan satu kata pun, atas putusan mereka terima. Tiga terdakwa hanya diam saat digiring ke ruang tahanan di PN Medan. (gus/ila)
Andi Matalata alias Andi Lala, pembunuh 5 orang dalam satu keluarga di Mabar, menangis saat mendengar vonis hukuman mati.
Redaktur & Reporter : Soetomo
- Polisi Kantongi Identitas Pelaku Pembunuhan Karyawati Call Center di Semarang
- 5 Pembunuh Bocah yang Wajahnya Terbalut Lakban Ditangkap, Nih Tampangnya
- Pelaku Pembunuhan Nenek Dalam Karung Terungkap
- Ayah Siswi SMP Korban Pembunuhan di Palembang Minta Polisi Tahan Semua Pelaku
- Polisi Ungkap Motif Pembunuh Wanita yang Dibuang di Bawah Jembatan Pesona Tanjung Senai
- Motif Ayah dan Anak Pelaku Pembunuhan, LFH Sempat Minta Tolong