Divonis Mati, Deni Priyanto Resmi Ajukan Banding

Divonis Mati, Deni Priyanto Resmi Ajukan Banding
Terdakwa Deni Priyanto saat dibawa petugas meninggalkan ruang sidang setelah divonis mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banyumas pada Kamis (2/1/2020). Foto: ANTARA/Sumarwoto

Seperti diwartakan, Majelis Hakim PN Banyumas pada tanggal 2 Januari 2020 menjatuhkan vonis mati terhadap Deni Priyanto alias Goparin (37) yang merupakan terdakwa kasus mutilasi terhadap pegawai Kementerian Agama atas nama Komsatun Wachidah (51).

Majelis Hakim yang diketuai Abdullah Mahrus serta beranggotakan Tri Wahyudi dan Randi Jastian Afandi menyatakan terdakwa Deni Priyanto bersalah sesuai dengan dakwaan kesatu primer sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 340 KUHP, dakwaan kedua Pasal 181 KUHP, dan dakwaan ketiga Pasal 362 KUHP.

"Mengadili, satu, menyatakan terdakwa Deni Priyanto alias Goparin bin Yanwili Mewengkang telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana, membawa dan menghilangkan mayat untuk disembunyikan kematiannya, dan pencurian. Dua, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Deni Priyanto alias Goparin bin Yanwili Mewengkang dengan pidana mati," kata Hakim Ketua Abdullah Mahrus saat membacakan amar putusan.

Vonis mati yang dijatuhkan Majelis Hakim PN Banyumas tersebut sesuai dengan tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum Antonius dalam sidang dengan agenda pembacaan tuntutan yang digelar pada tanggal 3 Desember 2019.

Saat ditemui wartawan usai sidang, penasihat hukum terdakwa Deni Priyanto, Waslam Makhsid mengatakan pihaknya telah menjalankan tugas yang diberikan Majelis Hakim PN Banyumas untuk mendampingi terdakwa Deni Priyanto selama menjalani persidangan.

"Tentang putusan ini, lebih baik (tanyakan) pada Deni sendiri, apakah mau menerima, apakah mau mengajukan upaya hukum banding," kata dia yang berasal dari Lembaga Bantuan Hukum Perisai Kebenaran, Banyumas, dan ditunjuk Majelis Hakim PN Banyumas untuk mendampingi terdakwa Deni Priyanto selama menjalani persidangan.

Menurut dia, terdakwa Deni Priyanto selama ini belum menentukan pengacara dari LBH Perisai Kebenaran sebagai penasihat hukumnya.

Ia mengatakan pihaknya siap mendampingi terdakwa Deni Priyanto jika memilih upaya hukum banding dengan menjadikan LBH Perisai Kebenaran sebagai penasihat hukumnya.

Terdakwa kasus mutilasi Deni Priyanto alias Goparin, 37, yang divonis hukuman mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banyumas, Jawa Tengah, resmi mengajukan banding, Senin (6/1).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News