Divonis Mati, Deni Priyanto Resmi Ajukan Banding
Senin, 06 Januari 2020 – 19:27 WIB
BACA JUGA: Kronologi Ibu Lulu yang Membunuh Anaknya karena Ngompol di Kasur
“Namun, kan harus ada pemberian surat kuasa. Kami belum koordinasi lagi," katanya.(antara/jpnn)
Terdakwa kasus mutilasi Deni Priyanto alias Goparin, 37, yang divonis hukuman mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banyumas, Jawa Tengah, resmi mengajukan banding, Senin (6/1).
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Tersangka Kasus Mutilasi di Garut Dinyatakan ODGJ, Polres Garut: Tetap Diproses Hukum
- Viral Video Penemuan Kaki Manusia di Semarang, Begini Penjelasan Polisi
- Gawat, 4 Narapidana Melarikan Diri, Salah Satunya Napi Kasus Mutilasi
- Pelaku Mutilasi di Semarang Terancam Mati di Penjara
- Begini Info dari Polisi soal Wanita Korban Mutilasi di Jombang, Ya Tuhan
- Heboh Penemuan Potongan Tubuh Manusia Korban Mutilasi di Jombang, Kepala Belum Ditemukan