Divonis Mati, Deni Priyanto Resmi Ajukan Banding

Divonis Mati, Deni Priyanto Resmi Ajukan Banding
Terdakwa Deni Priyanto saat dibawa petugas meninggalkan ruang sidang setelah divonis mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banyumas pada Kamis (2/1/2020). Foto: ANTARA/Sumarwoto

BACA JUGA: Kronologi Ibu Lulu yang Membunuh Anaknya karena Ngompol di Kasur

“Namun, kan harus ada pemberian surat kuasa. Kami belum koordinasi lagi," katanya.(antara/jpnn)

Terdakwa kasus mutilasi Deni Priyanto alias Goparin, 37, yang divonis hukuman mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banyumas, Jawa Tengah, resmi mengajukan banding, Senin (6/1).


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News