Divonis Mati, Terdakwa Pembunuhan Menangis

Divonis Mati, Terdakwa Pembunuhan Menangis
Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

Pihaknya akan mengumpulkan bukti-bukti baru untuk mengusut pelaku lainnya dalam pembunuhan ini. “Keterangan ibu terdakwa di BAP bahwa ibunya selama bekerja di rumah kami tidak pernah dimarahi. Berbeda dengan keterangan terdakwa di persidangan yang mengatakan bahwa ibunya cerita selalu dimarahi saat bekerja,” tandasnya.(gus/azw)


MEDAN - Majelis Hakim di Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap tiga terdakwa kasus pembunuhan sadis sekeluarga di


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News