Divonis Mati, Terdakwa Pingsan
Jumat, 28 Juni 2013 – 17:31 WIB
PRABUMULIH - Terdakwa kasus pembunuhan suami-istri pemilik rumah makan (RM) Mie Pangsit Abeng pingsan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Prabumulih, Sumatera Selatan (Sumsel), Kamis (27/6). Selamet Riyanto, 35, terdakwa pembunuh Abeng, 47, dan Mei Lan, 45, tersebut langsung memekik histeris, kemudian pingsan saat Ketua Majelis Hakim Nun Suhaini SH MH menjatuhi vonis mati.
Diduga, Selamet shock karena vonis yang dijatuhkan majelis hakim lebih berat daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Dalam sidang sebelumnya, JPU Revi Apriliyani SH, Romzah Indratara SH, Novin Maladi SH, dan Harry SH menuntut hukuman seumur hidup.
Menurut majelis hakim, yang memberatkan Selamet adalah perbuatannya telah menimbulkan luka mendalam bagi anak korban yang belum bisa menafkahi diri sendiri. Apalagi, dia juga pernah dihukum dalam kasus pembunuhan. Bahkan, majelis hakim menilai tidak ada keadaan yang bisa meringankan terdakwa.
Marshal Fransturdi SH, kuasa hukum terdakwa, menyatakan bahwa pihaknya akan berupaya banding atas putusan tersebut. ''Saya akan bicarakan hal ini dengan klien. Tapi, kemungkinan besar kami akan banding,'' ujarnya.
PRABUMULIH - Terdakwa kasus pembunuhan suami-istri pemilik rumah makan (RM) Mie Pangsit Abeng pingsan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Prabumulih,
BERITA TERKAIT
- Puluhan Ribu Masyarakat Pekanbaru Penuhi Kampanye Akbar Agung-Markarius
- Banjir Merendam 2.014 Rumah di Kabupaten Bandung, 12.250 KK Terdampak
- Kasus SPPD Fiktif, Polda Riau Sita Rumah Diduga Milik Bang Uun
- Digikomfest 2024 Dorong Keterbukaan Informasi Publik Perangkat Daerah
- Kapolres Banyuasin Membagikan Makanan Bergizi Gratis untuk Siswa SDN 13 Air Kumbang
- Camat Diminta Lebih Peka Atasi Isu Wilayah dan Penyusunan Anggaran