Divonis Mati, Terdakwa Pingsan
Jumat, 28 Juni 2013 – 17:31 WIB

Divonis Mati, Terdakwa Pingsan
Sebaliknya, kerabat korban menilai bahwa putusan majelis hakim itu cukup adil, meski hukuman mati mereka nilai tetap tidak setimpal dengan apa yang dilakukan terdakwa terhadap orang tua mereka. ''Itu juga tidak setimpal dengan derita yang harus saya dan adik-adik tanggung sepeninggal orang tua,'' kata Andre bin Herman Alis Abeng, 23, putra sulung korban. (kos/jpnn)
PRABUMULIH - Terdakwa kasus pembunuhan suami-istri pemilik rumah makan (RM) Mie Pangsit Abeng pingsan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Prabumulih,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kodam I/Bukit Barisan Bantu Warga yang Diduga Diintimidasi Ormas
- Farhan Bimbang Tindak Tegas Kusir Delman yang Getok Tarif Tak Wajar di Bandung
- Harga Emas Perhiasan di Baturaja Tembus Rp 11,3 Juta Per Suku
- Korban Kedua Perahu Getek Tenggelam di Perairan Sungai Musi Ditemukan Meninggal Dunia
- 2 Lansia yang Tenggelam di Perairan Sungai Musi Ditemukan Sudah Meninggal Dunia
- Tabung Gas Meledak di Cilincing, 3 Warga Terluka