Divonis Mati, Terdakwa Pingsan
Jumat, 28 Juni 2013 – 17:31 WIB
Sebaliknya, kerabat korban menilai bahwa putusan majelis hakim itu cukup adil, meski hukuman mati mereka nilai tetap tidak setimpal dengan apa yang dilakukan terdakwa terhadap orang tua mereka. ''Itu juga tidak setimpal dengan derita yang harus saya dan adik-adik tanggung sepeninggal orang tua,'' kata Andre bin Herman Alis Abeng, 23, putra sulung korban. (kos/jpnn)
PRABUMULIH - Terdakwa kasus pembunuhan suami-istri pemilik rumah makan (RM) Mie Pangsit Abeng pingsan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Prabumulih,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Lulus SKD, 163 Pelamar CPNS Batam Lanjut ke Tahap SKB
- Puluhan Ribu Masyarakat Pekanbaru Penuhi Kampanye Akbar Agung-Markarius
- Banjir Merendam 2.014 Rumah di Kabupaten Bandung, 12.250 KK Terdampak
- Kasus SPPD Fiktif, Polda Riau Sita Rumah Diduga Milik Bang Uun
- Digikomfest 2024 Dorong Keterbukaan Informasi Publik Perangkat Daerah
- Kapolres Banyuasin Membagikan Makanan Bergizi Gratis untuk Siswa SDN 13 Air Kumbang