Divonis Mati, Warga Malaysia Siram Napi LP Tarakan dengan Bensin
jpnn.com, TARAKAN - Mah Su Yau alias Ayau berulah setelah divonis hukuman mati oleh Pengadilan Negeri (PN) Tarakan, Kamis (15/6).
Dia dijatuhi hukuman mati terkait kepemilikan sabu-sabu seberat 1,5 kilogram dan 2.021 butir pil ekstasi.
Warga Malaysia itu nyaris menghabisi nyawa salah satu rekannya di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Tarakan, Kamis (15/6) malam.
Ayau menyiram rekannya yang juga menjadi saksi atas kasusnya di persidangan menggunakan bensin.
Setelah itu, dia hendak membakar rekannya. Namun, aksinya bisa dicegah oleh sipir.
Menurut Kepala Lapas Kelas II A Tarakan Fernando Kloer, Ayau merasa kesal dengan saksi karena keterangan di persidangan memberatkan hukumannya.
“Saksi yang memberatkan dia (Ayau), itu di kamar 314. Saya pun tidak tahu dari mana (ambil bensin). Kalau saya terlambat beberapa detik, habis itu dibakar,” kata Ferdando, Jumat (16/6).
Akibat peristiwa itu, pihak lapas harus mengungsikan sejumlah narapidana ke kamar lain.
Mah Su Yau alias Ayau berulah setelah divonis hukuman mati oleh Pengadilan Negeri (PN) Tarakan, Kamis (15/6).
- Hakim Vonis Mati Pembunuh 4 Anak Kandung di Jaksel
- Tidak Ada Ampun untuk Panca Darmansyah, Dia Divonis Mati
- Terdakwa Sabu-Sabu 10 Kg di Jambi Bakal Mati di Tangan Regu Tembak
- Pelantikan Sekda Kota Tarakan Dinilai Langgar Perpres
- Pria Penyerang Polres Tarakan Tewas Ditembak Polisi
- Mencoreng Nama Baik Polri, Enam Personel Polda Kaltara Dipecat Secara Tidak Hormat