Divonis Mati, Warga Malaysia Siram Napi LP Tarakan dengan Bensin
Minggu, 18 Juni 2017 – 01:04 WIB
Tiga napi, termasuk saksi yang akan dibakar oleh Ayau dipindahkan sementara ke Lapas Nunukan.
Kepala Seksi (Kasi) Tindak Pidana Umum (Pidum) Kejari Tarakan Deny Iswanto mengaku puas dengan hukuman untuk Ayau.
Menurutnya, putusan ini bisa menjadi motivasi bagi jajarannya untuk memberantas peredaran narkoba.
“Apa yang kami tuntut dikabulkan. Kalau kami tidak tegas kepada para bandar, ya tidak akan jera orang masukkan narkotika melalui Tarakan,” ujarnya.
Menurutnya, putusan tersebut sudah sesuai dengan keterangan saksi dan tindakan Ayau selama di persidangan. (mrs/fen)
Mah Su Yau alias Ayau berulah setelah divonis hukuman mati oleh Pengadilan Negeri (PN) Tarakan, Kamis (15/6).
Redaktur & Reporter : Ragil
BERITA TERKAIT
- Hakim Vonis Mati Pembunuh 4 Anak Kandung di Jaksel
- Tidak Ada Ampun untuk Panca Darmansyah, Dia Divonis Mati
- Terdakwa Sabu-Sabu 10 Kg di Jambi Bakal Mati di Tangan Regu Tembak
- Pelantikan Sekda Kota Tarakan Dinilai Langgar Perpres
- Pria Penyerang Polres Tarakan Tewas Ditembak Polisi
- Mencoreng Nama Baik Polri, Enam Personel Polda Kaltara Dipecat Secara Tidak Hormat