Divonis Membunuh, Dipenjara 13 Tahun

Divonis Membunuh, Dipenjara 13 Tahun
Divonis Membunuh, Dipenjara 13 Tahun
SORONG – Terdakwa Hairudin alias Botak divonis 13 tahun penjara oleh majelis hakim PN Sorong yang diketuai Adrianus Infaindan. Dia divonis bersalah atas kasus dugaan pembunuhan yang menewaskan Samson Pomeo. Dalam putusannya, Majelis hakim yang diketuai oleh Adrianus Infaindan didampingi Hakim  Anggota Imanuel Baru,SH dan Leni Lasminar,SH menyatakan  terdakwa Hairudin terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.

Putusan majelis hakim ini sama (conform)  dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Syahrul Anwar, SH yang sebelumnya menutut  terdakwa dengan hukuman 13 tahun penjara.

Dalam ringkasan putusannya, majelis hakim menilai bahwa perbuatan yang dilakukan  terdakwa  secara sah dan meyakinkan terbukti di persidangan melakukan pembunuhan yang menewaskan Samson Pomeo. Hal ini sesuai dengan keterangan saksi-saksi di persidangan yang pada intinya melihat dan mengetahui perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa.

Semua keterangan saksi juga tersebut dibenarkan oleh terdakwa. Selain itu dalam keterangannya terdakwa juga mengakui perbuatannya. Selama persidangan tidak ditemukan adanya alasan-alasan alasan pemaaf atas perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa, untuk itu menurut majelis hakim, terdakwa harus diberikan hukuman atas perbuatan yang dilakukannya.

SORONG – Terdakwa Hairudin alias Botak divonis 13 tahun penjara oleh majelis hakim PN Sorong yang diketuai Adrianus Infaindan. Dia divonis

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News