Divonis Membunuh, Dipenjara 13 Tahun
Jumat, 17 Desember 2010 – 08:48 WIB
SORONG – Terdakwa Hairudin alias Botak divonis 13 tahun penjara oleh majelis hakim PN Sorong yang diketuai Adrianus Infaindan. Dia divonis bersalah atas kasus dugaan pembunuhan yang menewaskan Samson Pomeo. Dalam putusannya, Majelis hakim yang diketuai oleh Adrianus Infaindan didampingi Hakim Anggota Imanuel Baru,SH dan Leni Lasminar,SH menyatakan terdakwa Hairudin terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. Semua keterangan saksi juga tersebut dibenarkan oleh terdakwa. Selain itu dalam keterangannya terdakwa juga mengakui perbuatannya. Selama persidangan tidak ditemukan adanya alasan-alasan alasan pemaaf atas perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa, untuk itu menurut majelis hakim, terdakwa harus diberikan hukuman atas perbuatan yang dilakukannya.
Putusan majelis hakim ini sama (conform) dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Syahrul Anwar, SH yang sebelumnya menutut terdakwa dengan hukuman 13 tahun penjara.
Dalam ringkasan putusannya, majelis hakim menilai bahwa perbuatan yang dilakukan terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti di persidangan melakukan pembunuhan yang menewaskan Samson Pomeo. Hal ini sesuai dengan keterangan saksi-saksi di persidangan yang pada intinya melihat dan mengetahui perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa.
Baca Juga:
SORONG – Terdakwa Hairudin alias Botak divonis 13 tahun penjara oleh majelis hakim PN Sorong yang diketuai Adrianus Infaindan. Dia divonis
BERITA TERKAIT
- AKBP Farouk Pastikan Pelaku Pemerkosaan Anak di Bawah Umur Ditindak Tegas
- 3 Jam Setelah Perkosa Anak di Bawah Umur, Residivis Ini Langsung Dibekuk Polres Inhil
- Kesal Ditagih Utang, Pasutri Muda Tega Bunuh Wanita Paruh Baya di Bengkalis
- Emosi Hubungan Intim Dihentikan, Anggota TNI AL Bunuh Wanita 20 Tahun
- Bawa Senjata Api di Pelabuhan Ambon, Pria 77 Tahun Ditangkap Tim Gabungan
- Prostitusi di Banda Aceh Terungkap Setelah Si Wanita Dianiaya Pelanggan