Divonis Membunuh, Dipenjara 13 Tahun
Jumat, 17 Desember 2010 – 08:48 WIB
Adapun hal-hal yang memberatkan yaitu perbuatan terdakwa menyebabkan korban meninggal dunia dan perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat. Sedangkan hal-hal yang meringankan yakni terdakwa mengakui perbuatannya dan berjanji untuk tidak mengulangi perbuatannya.
Baca Juga:
Terhadap putusan tersebut majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk menyatakan sikapnya selama 7 hari setelah putusan tersebut apakah menerima atau menyatakan upaya hukum banding.
Seperti diketahui, kasus penikaman yang menewaskan Samson Pomeo di Pasar Sentral Remu pada 4 Agustus lalu melibatkan 2 orang pelaku yakni Hairudin dan Akbar yang hingga kini masih dalam buronan polisi-masuk daftar pencarian orang- (DPO). Perbuatan terdakwa dijerat dengan pasal 340 KUHP, pasal 338 KUHP dan pasal 351 ayat 3 KUHP.
Pantauan Radar Sorong (Grup JPNN), sidang putusan kasus pembunuhan ini mendapat pengawalan ketat dari aparat Polresta Sorong. Namun dari awal hingga akhir persidangan, semua berjalan aman dan tertib.
SORONG – Terdakwa Hairudin alias Botak divonis 13 tahun penjara oleh majelis hakim PN Sorong yang diketuai Adrianus Infaindan. Dia divonis
BERITA TERKAIT
- Berulah Lagi, Warga Arab Aniaya Marbut Masjid di Puncak Bogor
- Oknum TNI AL Pelaku Penembakan Bos Rental 3 Orang
- AKBP Farouk Pastikan Pelaku Pemerkosaan Anak di Bawah Umur Ditindak Tegas
- 3 Jam Setelah Perkosa Anak di Bawah Umur, Residivis Ini Langsung Dibekuk Polres Inhil
- Kesal Ditagih Utang, Pasutri Muda Tega Bunuh Wanita Paruh Baya di Bengkalis
- Emosi Hubungan Intim Dihentikan, Anggota TNI AL Bunuh Wanita 20 Tahun