Divonis Membunuh, Dipenjara 13 Tahun
Jumat, 17 Desember 2010 – 08:48 WIB
Pelaku Pembunuhan di Belakang Yohan Divonis 9 Tahun Pada hari yang sama kemarin (Kamis, 14/12), majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Sorong juga memutuskan sidang perkara pembunuhan di belakang Yohan yang menewaskan Edwin I. Terhadap terdakwa Musi, Majalis Hakim yang dipimpin Mathius,SH menjatuhkan putusan dengan hukuman 9 tahun penjara.
Vonis majelis hakim ini lebih ringan dari tuntutan JPU Wiliam.P.SH yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan 10 tahun penjara. Dalam putusannya, majelis hakim menilai perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. Dalam hal ini unsur dakwaan subsider terbukti di persidangan.
Kasus pembunuhan ini terjadi pada Juli 2010 lalu dengan tempat kejadian perkara (TKP) di belakang kediaman bupati atau tepatnya di seputaran kompleks pertokoan Yohan. Saat itu-sekitar pukul 04.00 WIT- sedang digelar pesta muda-mudi yang kemudian terjadi perkelahian.
Terdakwa yang menjadi korban pemukulan oleh beberapa orang yang mengikuti acara pesta tersebut tidak terima dan langsung pulang ke rumahnya. Tidak lama kemudian, terdakwa kembali lagi ke tempat acara tersebut dengan membawa sebuah tombak.
SORONG – Terdakwa Hairudin alias Botak divonis 13 tahun penjara oleh majelis hakim PN Sorong yang diketuai Adrianus Infaindan. Dia divonis
BERITA TERKAIT
- Berulah Lagi, Warga Arab Aniaya Marbut Masjid di Puncak Bogor
- Oknum TNI AL Pelaku Penembakan Bos Rental 3 Orang
- AKBP Farouk Pastikan Pelaku Pemerkosaan Anak di Bawah Umur Ditindak Tegas
- 3 Jam Setelah Perkosa Anak di Bawah Umur, Residivis Ini Langsung Dibekuk Polres Inhil
- Kesal Ditagih Utang, Pasutri Muda Tega Bunuh Wanita Paruh Baya di Bengkalis
- Emosi Hubungan Intim Dihentikan, Anggota TNI AL Bunuh Wanita 20 Tahun