Divonis Membunuh, Dipenjara 13 Tahun
Jumat, 17 Desember 2010 – 08:48 WIB

Divonis Membunuh, Dipenjara 13 Tahun
Namun ketika tiba di tempat tersebut, sekelompok orang yang memukul terdakwa telah meninggalkan arena pesta muda mudi itu dan tinggal korban di tempat tersebut. Korban yang sama sekali tidak tahu persoalan tanpa banyak bertanya langsung ditikam oleh terdakwa.
Korban sempat menangkis tombak tersebut hingga menyebabkan tangan korban mengalami luka. Saat itu korban langsung mencoba untuk melarikkan diri, namun korban kembali terjatuh ke tanah. Disaat itulah terdakwa langsung menghujani korban dengan tikaman ke tubuh korban hingga menyebabkan korban meninggal dunia.
Perbuatan terdakwa dijerat dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan pasal 351 ayat 3 KUHP yakni penganiayaan hingga menyebabkan tewasnya orang lain.(mus/gus/jpnn)
SORONG – Terdakwa Hairudin alias Botak divonis 13 tahun penjara oleh majelis hakim PN Sorong yang diketuai Adrianus Infaindan. Dia divonis
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pegawai Unram Diduga Hamili Mahasiswi Jadi Tersangka
- Ini Tampang Pengedar Uang Palsu di Cianjur
- Pelaku Pelecehan Terhadap Remaja di Mal Cirebon Dipukuli Warga
- Oknum Guru Ngaji di Tulungagung Cabuli Santri
- Polisi Bongkar Home Industry Tembakau Sintetis di Cimahi
- Korban Dokter Kandungan Syafril di Garut Diduga Lebih dari 100 Orang, Polisi Cari Fakta