Divonis Penjara, Ketua DPR Papua Barat Dkk Banding

jpnn.com - MANOKWARI - Ketua DPR Papua Barat (DPRPB), Yoseph Johan Auri, Wakil Ketua Robby Nauw dan Jimmy D Ijie serta 39 anggota DPRPB lainnya memutuskan untuk mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Papua.
Banding ini merupakan buntut dari vonis hukuman penjara 15 bulan dan 1 tahun kepada Joseph Dkk oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jayapura pada 10 Februari lalu.
Memori banding telah diserahkan Yoseph Dkk melalui kuasa hukumnya, Pieter ke Pengadilan Tinggi (PT) Papua pada 24 Februari.
"Memori banding ini akan dikirim ke pihak Kejaksaan untuk melakukan kontra memori," tutur Pieter, kuasa hukum Yoseph Auri Dkk kepada Radar Sorong (JPNN Grup) di Swiss-belhotel Manokwari, Rabu (26/2).
Bukan hanya pimpinan dan anggota DPRPB yang mengajukan banding tapi juga pihak jaksa. Sehingga kedua pihak akan saling menyampaikan kontra memori. "Kita akan saling menyampaikan kontra memori. Jadi posisi sama-sama lakukan memori dan kontra memori," ujar Pieter. (lm)
MANOKWARI - Ketua DPR Papua Barat (DPRPB), Yoseph Johan Auri, Wakil Ketua Robby Nauw dan Jimmy D Ijie serta 39 anggota DPRPB lainnya memutuskan untuk
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Banjir Rendam Sejumlah Rumah Warga di Kalianda Lampung Selatan, Tak Ada Korban Jiwa
- Kodam I/Bukit Barisan Bantu Warga yang Diduga Diintimidasi Ormas
- Farhan Bimbang Tindak Tegas Kusir Delman yang Getok Tarif Tak Wajar di Bandung
- Harga Emas Perhiasan di Baturaja Tembus Rp 11,3 Juta Per Suku
- Korban Kedua Perahu Getek Tenggelam di Perairan Sungai Musi Ditemukan Meninggal Dunia
- 2 Lansia yang Tenggelam di Perairan Sungai Musi Ditemukan Sudah Meninggal Dunia