Divonis Penjara Seumur Hidup, Prada Deri Permana Berdiri di Depan Hakim, Menangis
Jumat, 27 September 2019 – 08:26 WIB

Terdakwa pembunuh dan mutilasi Prada Deri Permana saat mendengarkan pembacaan vonis di Pengadilan Militer I-04 Palembang, Kamis (26/9). Foto: ANTARA/Aziz Munajar/19
Hakim juga menyatakan sudah ada niatan terdakwa untuk membunuh yang dikuatkan dari fakta bahwa terdakwa membawa korban ke penginapan Sahabat Mulya di Kabupaten Musi Banyuasin, padahal terdakwa mengatakan ingin ke rumah bibinya.
Namun niat terdakwa yang ingin memutilasi korban tidak terbukti karena saat kejadian terdakwa tidak menyiapkan peralatan. Upaya terdakwa yang membeli gergaji dan koper dianggap sebagai langkah menghilangkan jejak pembunuhan meski akhirnya ia gagal lalu melarikan diri ke Banten.
Terdakwa mengaku menyesal telah menghilangkan nyawa korban. Namun Prada Deri meminta waktu tujuh hari untuk menerima atau mengajukan banding. (Antara/jpnn)
Prada Deri Permana, terdakwa pembunuhan terjadap Vera Oktaria, divonis penjara seumur hidup.
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- Info Terbaru soal Oknum TNI AL Diduga Membunuh Juwita Jurnalis di Banjarbaru
- Ternyata Brigadir Ade Kurniawan Sudah Lama Rencanakan Pembunuhan Terhadap Bayi 2 Bulan
- Polda Jateng Sisir CCTV Dugaan Pembunuhan Bayi 2 Bulan yang Libatkan Oknum Polisi
- IKA Fisipol UKI Desak Polisi Usut Tuntas Kematian Kenzaha Walewongko
- Polres Blora Gulung Pelaku Pembunuhan yang Menewaskan Ayah dan Anak
- Pelarian Imam Ghozali Berakhir, Pembunuh Ibu Kandung Itu Tertangkap dalam Kondisi Lemas