Divonis Penjara Seumur Hidup, Prada Deri Permana Berdiri di Depan Hakim, Menangis

Divonis Penjara Seumur Hidup, Prada Deri Permana Berdiri di Depan Hakim, Menangis
Terdakwa pembunuh dan mutilasi Prada Deri Permana saat mendengarkan pembacaan vonis di Pengadilan Militer I-04 Palembang, Kamis (26/9). Foto: ANTARA/Aziz Munajar/19

Hakim juga menyatakan sudah ada niatan terdakwa untuk membunuh yang dikuatkan dari fakta bahwa terdakwa membawa korban ke penginapan Sahabat Mulya di Kabupaten Musi Banyuasin, padahal terdakwa mengatakan ingin ke rumah bibinya.

Namun niat terdakwa yang ingin memutilasi korban tidak terbukti karena saat kejadian terdakwa tidak menyiapkan peralatan. Upaya terdakwa yang membeli gergaji dan koper dianggap sebagai langkah menghilangkan jejak pembunuhan meski akhirnya ia gagal lalu melarikan diri ke Banten.

Terdakwa mengaku menyesal telah menghilangkan nyawa korban. Namun Prada Deri meminta waktu tujuh hari untuk menerima atau mengajukan banding. (Antara/jpnn)

Prada Deri Permana, terdakwa pembunuhan terjadap Vera Oktaria, divonis penjara seumur hidup.


Redaktur & Reporter : Soetomo

Sumber Antara

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News