Divonis Rehabilitasi 4 Bulan, Anji Merespons Begini

jpnn.com, JAKARTA - Musikus Anji eks vokalis Drive divonis empat bulan rehabilitasi atas kasus penyalahgunaan narkoba.
Saat ini, Anji masih menjalani rehabilitasi di RSKO Cibubur, Jakarta Timur.
Pelantun lagu Dia itu dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkoba.
"Menyatakan terdakwa Erdian Aji Prihartanto alias Anji telah terbukti secara sah melakukan tindak pidana melanggar hukum menggunakan narkotika golongan satu bagi dirinya sendiri," ujar Majelis Hakim di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Senin (11/10).
Atas alasan tersebut, Anji divonis rehabilitasi empat bulan dikurangi masa penangkapakan dan rehabilitasi selama di RSKO.
Terkait putusan tersebut, Majelis Hakim bertanya apakah Anji keberatan atau tidak.
Dia pun tampak tak keberatan dengan vonis yang diberikan oleh majelis hakim yang menangani perkaranya.
"Terima Yang Mulia," ucap Anji kepada Majelis Hakim di ruang persidangan.
Musikus Anji eks vokalis Drive divonis empat bulan rehabilitasi atas kasus penyalahgunaan narkoba.
- OW Ditangkap di Bandara saat Bawa 186 Paket Ganja
- ASN Ini Masuk Sel Setelah Ditangkap Saat Mengambil Paket Sabu-Sabu
- Irjen Herry Minta Kendaraan Masuk Riau via Pelabuhan Buton Diperiksa Ketat, Ada Apa?
- Irjen Herrimen Pastikan Pecat Anggotanya yang Terlibat Narkoba
- Buktikan Komitmen, Irjen Herry Pecat Bripda Yogi yang Terlibat Narkoba
- Bawa 1,52 Kilogram Ganja, CER dan LP Ditangkap Polisi