Divonis Rendah, Atut Masih Merasa tak Adil

Divonis Rendah, Atut Masih Merasa tak Adil
Terdakwa kasus dugaan suap penanganan sengketa pilkada Kabupaten Lebak di Mahkamah Konstitusi, Gubernur Non-aktif Banten Ratu Atut Chosiyah menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (1/9). Foto : Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Gubernur Banten nonaktif Ratu Atut Chosiyah masih tak terima dengan vonis majelis hakim di sidangnya yang telah memberikan putusan lebih rendah yaitu 4 tahun pidana penjara.

Atut menilai hukuman yang dijatuhkan majelis hakim tidak mencerminkan rasa keadilan untuknya. "Ini jelas tidak adil buat saya," kata Atut usai menjalani sidangnya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (1/9).

Protesnya ini dipertegas dengan adanya  perbedaan pendapat (dissenting opinon) di jajaran Majelis Hakim dalam memutus perkara dugaan suap di Pilkada Lebak di MK yang menjeratnya.

Atas perbedaan pendapat itu, Atut pun bersikeras bahwa dirinya tidak bersalah seperti yang didakwakan Jaksa KPK. Atut merasa hanya jadi korban karena  namanya dicatut oleh pengacara Susi Tur Andayani dan mantan calon Bupati Lebak, Amir Hamzah.

"Dari kejadian kasus Pilkda Lebak dari lima hakim satu hakim yang menyatakan sebenarnya. Di sini saya hanya korban," kata Politikus Golkar tersebut. (flo/jpnn)

JAKARTA - Gubernur Banten nonaktif Ratu Atut Chosiyah masih tak terima dengan vonis majelis hakim di sidangnya yang telah memberikan putusan lebih


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News