Divonis Ringan, Guru Silat di Jatim Ini Bisa Langsung Bebas
jpnn.com, TULUNGAGUNG - Majelis hakim Pengadilan Negeri Tulungagung menjatuhkan vonis bersalah terhadap guru silat berinisial DAR dengan hukuman lima bulan 17 hari, karena melakukan kekerasan kepada anak di bawah umur saat berlatih.
Vonis itu jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa selama tujuh tahun penjara.
Dalam kasus ini, sang murid berinisial R (15) meninggal dunia beberapa waktu setelah kejadian.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Tulungagung Amri Rahmanto Sayekti pun bereaksi atas vonis ringan terhadap terdakwa.
"Kemungkinan besar kami akan melakukan upaya hukum (banding)," kata Amri di Tulungagung, Jawa Timur, Senin (6/5).
Sidang putusan yang berlangsung siang hingga sore itu mendapat pengamanan ketat dari kepolisian.
Sebab, banyak pendukung terdakwa yang notabene guru silat salah satu organisasi perguruan silat terbesar di Jawa Timur itu hadir demi menunggui hasil persidangan.
Putusan ringan itu pun disambut suka cita. Baik keluarga terdakwa DAR, maupun rekan-rekannya sesama anggota perguruan silat PSHT.
Seorang guru silat PSHT di Tulungagung bisa bebas setelah divonis ringan atas kasus kekerasan yang berujung kematian muridnya.
- KPPB Gelar Dunia Tanpa Luka, Meiline Tenardi Serukan Setop Kekerasan terhadap Perempuan
- Berita Duka, Ketua Demokrat SBD Johanis Ngongo Ndeta Meninggal Dunia
- Kasus Bayi Tertukar di RSI Cempaka Putih Berawal dari Kejanggalan, Begini Ceritanya
- Lestari Moerdijat Harap Kekerasan di Lingkungan Pendidikan Harus Segera Ditindaklanjuti
- Brigadir Tri Yudha Gugur Dianiaya OTK, Aiptu Hidayat Terluka, Pistol Dibawa Kabur Pelaku
- Sempat Dinyatakan Hilang, Pemanah Ikan Ditemukan Meninggal Dunia di Perairan Tateli Weru Minahasa