Divonis Ringan, Guru Silat di Jatim Ini Bisa Langsung Bebas
jpnn.com, TULUNGAGUNG - Majelis hakim Pengadilan Negeri Tulungagung menjatuhkan vonis bersalah terhadap guru silat berinisial DAR dengan hukuman lima bulan 17 hari, karena melakukan kekerasan kepada anak di bawah umur saat berlatih.
Vonis itu jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa selama tujuh tahun penjara.
Dalam kasus ini, sang murid berinisial R (15) meninggal dunia beberapa waktu setelah kejadian.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Tulungagung Amri Rahmanto Sayekti pun bereaksi atas vonis ringan terhadap terdakwa.
"Kemungkinan besar kami akan melakukan upaya hukum (banding)," kata Amri di Tulungagung, Jawa Timur, Senin (6/5).
Sidang putusan yang berlangsung siang hingga sore itu mendapat pengamanan ketat dari kepolisian.
Sebab, banyak pendukung terdakwa yang notabene guru silat salah satu organisasi perguruan silat terbesar di Jawa Timur itu hadir demi menunggui hasil persidangan.
Putusan ringan itu pun disambut suka cita. Baik keluarga terdakwa DAR, maupun rekan-rekannya sesama anggota perguruan silat PSHT.
Seorang guru silat PSHT di Tulungagung bisa bebas setelah divonis ringan atas kasus kekerasan yang berujung kematian muridnya.
- Residivis, Kakak Adik Kompak Melakukan Kejahatan Bikin Resah Masyarakat
- 3 Korban Longsor di Purworejo Ditemukan Sudah Meninggal Dunia
- Bocah SD yang Terseret Arus Banjir Ditemukan Tim SAR Gabungan, Begini Kondisinya
- Antisipasi Kenaikan Kasus DBD, Dinkes Sumsel Akan Sebar Larvasida ke Kabupaten Kota
- Romo Johannes Hariyanto Pimpin Misa Penutupan Peti Jenazah Emmanuel Setiyono
- Berita Duka, Emmanuel Setiyono Meninggal Dunia