Divonis Ringan, Guru Silat di Jatim Ini Bisa Langsung Bebas
Pasalnya, dengan vonis lima bulan 17 hari, DAR bisa langsung menghirup udara bebas karena sama persis dengan masa tahanan yang sudah ia jalani.
Tim Lembaga Hukum dan Advokasi Perguruan Setia Hati Terate Cabang Tulungagung, Nur Indah mengatakan vonis yang diterima oleh DAR sama dengan masa kurungannya.
Dengan demikian, DAR bisa langsung menghirup udara bebas. "Vonis-nya lima bulan 17 hari, sama dengan masa tahanan yang telah dijalani," kata Nur Indah selepas sidang.
Menurutnya berdasarkan pledoi (pembelaan), kematian bocah R (15) tidak ada hubungannya dengan latihan yang dilakukan.
Walakin, pihaknya mengakui fakta DAR melakukan tendangan terhadap korban hingga jatuh terjengkang dan berhubungan dengan kematian korban.
Namun, dalam persidangan banyak faktor yang menjadi pertimbangan hakim dalam membuat putusan.
"Majelis Hakim yang memeriksa itu menyatakan itu memang ada hubungannya," ujarnya.
Dengan putusan yang dilakukan, terdakwa mengaku menerima dan tidak akan melakukan banding.
Seorang guru silat PSHT di Tulungagung bisa bebas setelah divonis ringan atas kasus kekerasan yang berujung kematian muridnya.
- Residivis, Kakak Adik Kompak Melakukan Kejahatan Bikin Resah Masyarakat
- 3 Korban Longsor di Purworejo Ditemukan Sudah Meninggal Dunia
- Bocah SD yang Terseret Arus Banjir Ditemukan Tim SAR Gabungan, Begini Kondisinya
- Antisipasi Kenaikan Kasus DBD, Dinkes Sumsel Akan Sebar Larvasida ke Kabupaten Kota
- Romo Johannes Hariyanto Pimpin Misa Penutupan Peti Jenazah Emmanuel Setiyono
- Berita Duka, Emmanuel Setiyono Meninggal Dunia