Divonis Ringan, Guru Silat di Jatim Ini Bisa Langsung Bebas

Pasalnya, dengan vonis lima bulan 17 hari, DAR bisa langsung menghirup udara bebas karena sama persis dengan masa tahanan yang sudah ia jalani.
Tim Lembaga Hukum dan Advokasi Perguruan Setia Hati Terate Cabang Tulungagung, Nur Indah mengatakan vonis yang diterima oleh DAR sama dengan masa kurungannya.
Dengan demikian, DAR bisa langsung menghirup udara bebas. "Vonis-nya lima bulan 17 hari, sama dengan masa tahanan yang telah dijalani," kata Nur Indah selepas sidang.
Menurutnya berdasarkan pledoi (pembelaan), kematian bocah R (15) tidak ada hubungannya dengan latihan yang dilakukan.
Walakin, pihaknya mengakui fakta DAR melakukan tendangan terhadap korban hingga jatuh terjengkang dan berhubungan dengan kematian korban.
Namun, dalam persidangan banyak faktor yang menjadi pertimbangan hakim dalam membuat putusan.
"Majelis Hakim yang memeriksa itu menyatakan itu memang ada hubungannya," ujarnya.
Dengan putusan yang dilakukan, terdakwa mengaku menerima dan tidak akan melakukan banding.
Seorang guru silat PSHT di Tulungagung bisa bebas setelah divonis ringan atas kasus kekerasan yang berujung kematian muridnya.
- Pelaku Penikaman Polisi di Pos Kompleks BMH Bagansiapiapi Ditangkap
- Mayat Wisatawan Bekasi yang Tenggelam di Pantai Ujung Genteng Ditemukan
- Heboh Penikaman di Karaoke See You Rohil, 2 Orang Tewas, Satunya Polisi
- Detik-Detik Pemotor Tewas Terjepit Badan Truk di Tulungagung, Innalillahi
- Kasus KDRT Viral di Bandung Naik ke Penyidikan
- 4 Tentara AS Hilang di Lithuania Ditemukan Meninggal Dunia