Divonis Ringan, Guru Silat di Jatim Ini Bisa Langsung Bebas
Selasa, 07 Mei 2024 – 08:31 WIB
Dalam persidangan, DAR dituntut dengan pasal 80 jo 76c Undang-Undang 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
"Majelis Hakim juga menggunakan pasal itu," katanya.
DAR ditahan sejak 23 November 2023 setelah penyidik menaikkan statusnya dari saksi menjadi tersangka (ant/jpnn)
Seorang guru silat PSHT di Tulungagung bisa bebas setelah divonis ringan atas kasus kekerasan yang berujung kematian muridnya.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- 2 Petugas Pilkada 2024 di Kabupaten Sukabumi Meninggal Dunia
- Anak Aniaya Ayah Kandung di Ponorogo, Korban Tewas
- Hilang Saat Melaut, 2 Nelayan di Gorontalo Utara Ditemukan Sudah Meninggal Dunia
- Kebakaran di Simpang Matraman, Satu Orang Meninggal
- Detik-Detik Warga Bogor Utara Meninggal Seusai Belanja di Minimarket
- Dapat Santunan Rp 42 Juta, Petugas KPPS di Karawang Meninggal Dunia