Divonis Ringan, Guru Silat di Jatim Ini Bisa Langsung Bebas

Divonis Ringan, Guru Silat di Jatim Ini Bisa Langsung Bebas
Suasana sidang DAR, pelatih silat PSHT di PN Tulungagung, Senin (6/5/2024). ANTARA/HO-

Dalam persidangan, DAR dituntut dengan pasal 80 jo 76c Undang-Undang 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

"Majelis Hakim juga menggunakan pasal itu," katanya.

DAR ditahan sejak 23 November 2023 setelah penyidik menaikkan statusnya dari saksi menjadi tersangka (ant/jpnn)

Seorang guru silat PSHT di Tulungagung bisa bebas setelah divonis ringan atas kasus kekerasan yang berujung kematian muridnya.


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News