Divonis Ringan, Mantan Bupati Ogan Ilir Bilang Begini
jpnn.com - Ofi yang ditemui usai sidang mengatakan dirinya mentaati hukum di Indonesia. "Sebagai warga negara yang baik saya harus patuh terhadap hukum," ungkapnya sembari berjalan menuju kendaraan yang membawanya kembali ke RS Ernaldi Bahar.
Dirinya berterimakasih kepada warga Ogan Ilir yang masih setia mendukungnya hingga saat ini. "Benar-benar menjadi pelajaran yang baik untuk saya," ungkap Ofi singkat seperti diberitakan Sumatera Ekspress (Jawa Pos Group) hari ini (14/9).
Penasehat hukum Ofi, Febuar Rahman mengatakan Ofi bersama terdakwa lainnya yakni Murdani dan Faisal Roche menerima putusan hakim. "Itu dikurangi sepenuhnya dari masa rehabilitasi yang dijalani," bebernya didampingi M Fadli.
Saat ditanyakan apakah Ofi akan bebas dirinya menambahkan harusnya bebas di hari putusan dibacakan karena sudah pas 180 hari. Itu jika dihitung masa Ofi menjalani rehabilitasi dari 18 Maret. "Tapi itu sebenarnya kewenangan jaksa. Termasuk kapan dieksekusinya putusan ini kalau memang hari ini (kemarin, red)," ulasnya.(gti/ran/ray/jpnn)
PALEMBANG - Usai persidangan Mantan Bupati Ogan Ilir (OI) Ahmad Wazir Noviadi alias Ofi langsung disalami para pendukungnya. Ia juga menerima
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Seorang Istri di Blitar Dibacok Suami Pakai Parang, Jari Tengah Putus, Ini Motifnya
- Pengusaha yang Paksa Anak Sujud dan Menggonggong Ditangkap Polisi
- Simpan Sabu-Sabu di Jok Motor, Warga Lampung Ditangkap Polisi
- Wanita Dijual kepada Pria Bertarif Sampai Rp 750 Ribu, Ada yang 17 Tahun
- Begal di Kawasan Industri Cikarang Bekasi Ditangkap
- Polisi Gagalkan Penyelundupan 21 Kg Sabu-Sabu & 29 Ribu Butir Ekstasi di Bengkalis