Divonis Ringan, Mantan Bupati Ogan Ilir Bilang Begini

Divonis Ringan, Mantan Bupati Ogan Ilir Bilang Begini
Bupati non aktif Ogan Ilir (OI) Ahmad Wazir Noviadi. Foto: dok. JPNN
PALEMBANG - Usai persidangan Mantan Bupati Ogan Ilir (OI) Ahmad Wazir Noviadi alias Ofi langsung disalami para pendukungnya. Ia juga menerima ucapan selamat dari para pendukungnya. Ucapan terimakasih juga terucap dari mulut Ofi kepada para pendukungnya. 

jpnn.com - Ofi yang ditemui usai sidang mengatakan dirinya mentaati hukum di Indonesia. "Sebagai warga negara yang baik saya harus patuh terhadap hukum," ungkapnya sembari berjalan menuju kendaraan yang membawanya kembali ke RS Ernaldi Bahar.  

Dirinya berterimakasih kepada warga Ogan Ilir yang masih setia mendukungnya hingga saat ini. "Benar-benar menjadi pelajaran yang baik untuk saya," ungkap Ofi singkat seperti diberitakan Sumatera Ekspress (Jawa Pos Group) hari ini (14/9). 

Penasehat hukum Ofi, Febuar Rahman mengatakan Ofi bersama terdakwa lainnya yakni Murdani dan Faisal Roche menerima putusan hakim. "Itu dikurangi sepenuhnya dari masa rehabilitasi yang dijalani," bebernya didampingi M Fadli. 

Saat ditanyakan apakah Ofi akan bebas dirinya menambahkan harusnya bebas di hari putusan dibacakan karena sudah pas 180 hari. Itu jika dihitung masa Ofi menjalani rehabilitasi dari 18 Maret. "Tapi itu sebenarnya kewenangan jaksa. Termasuk kapan dieksekusinya putusan ini kalau memang hari ini (kemarin, red)," ulasnya.(gti/ran/ray/jpnn)

 


PALEMBANG - Usai persidangan Mantan Bupati Ogan Ilir (OI) Ahmad Wazir Noviadi alias Ofi langsung disalami para pendukungnya. Ia juga menerima


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News