Divonis Setahun Bui, Eks Direktur PDAM Pikir-pikir

jpnn.com - PANGKALAN BUN – Agus Andi Setiawan, mantan direktur PDAM Tirta Arut Pangkalan Bun, Kalteng, divonis 1 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palangka Raya.
Selain itu, majelis hakim juga memvonis terdakwa berupa denda Rp 50 juta subsider satu bulan kurungan. Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut 18 bulan dan denda Rp 50 juta subsider dua bulan kurungan. Atas putusan mejelis hakim tersebut, terdakwa menyatakan pikir-pikir untuk mengajukan banding atau menerima.
”Terdakwa masih pikir-pikir atas putusan tersebut,” kata Kepala Seksi Intel Kejaksaan Negeri Pangkalan Bun, Jonathan S Martua.
Diketahui sebelumnya, Agus Andi Setiawan terjerat kasus korupsi dalam proyek pengadaan pipa PDAM dengan nilai kontrak sebesar Rp 650 juta. Dari nilai kontrak tersebut dari perhitungan terdakwa telah merugikan negara sebesar Rp 71 juta.
Awalnya, terdakwa bisa terjerat hukum lantaran dianggap menyalahgunakan jabatan, karena dari proyek Rp 650 juta pada saat dilelang di tahun 2013 silam tidak ada yang mau menawar.
Pelelangan sempat dilakukan selama tiga kali, tetapi tidak satu pun ada kontraktor yang berminat. Karena alasan desakan kebutuhan pelanggan, akhirnya terdakwa mengambil inisiatif untuk mengambil proyek tersebut dengan cara meminjam CV orang lain.(yit/k1/jpnn)
PANGKALAN BUN – Agus Andi Setiawan, mantan direktur PDAM Tirta Arut Pangkalan Bun, Kalteng, divonis 1 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Banjir Merendam 450 Rumah di Pangkalpinang
- PPPK 2024 yang Baru Dilantik Jangan Sok Tahu, Begitu Pesan Pak Totok
- Kapolda Riau Copot Kapolsek Bukit Raya Gegara Aksi Brutal Debt Collector
- Ciptakan Rasa Aman Bagi Wisatawan, Pemkot Palembang Pasang CCTV di BKB
- Oknum Guru PPPK di Lombok Timur Dipecat, Ini Sebabnya
- 4 Debt Collector Penganiaya Wanita di Halaman Polsek Bukit Raya Ditangkap, 7 Lainnya Buron