Divonis Seumur Hidup, Pembunuh Guru Hamil Langsung Menerima
Perbuatan terdakwa juga menyebabkan meninggalnya korban dan anak yang sedang dikandung korban. Terdakwa juga menggunakan uang dari hasil kejahatan untuk berbuat foya-foya, selain itu terdakwa juga melarikan diri setelah berhasil merampas nyawa korban dan harta korban.
Adapun hal-hal yang meringankan, antara lain terdakwa bersikap kooperatif selama menjalani proses persidangan dan pemeriksaan, menyatakan menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya, serta belum pernah dihukum.
Sedangkan barang bukti yang sebelumnya disita, baik itu milik korban maupun saksi, selanjutnya akan dikembalikan kepada keluarga korban dan saksi yang bersangkutan. Atas vonis Majelis Hakim tersebut, terdakwa Zaenal Muqorobin maupun Penasehat Hukumnya, Suyoto SH, menerima putusan tersebut.
"Saya menerima putusan ini," kata Robin dengan lirih dan tertunduk.(way/jpnn)
KOTA - Zaenal Muqorobin alias Robin alias Babon (21), pembunuh Istanti, seorang guru yang sedang hamil divonis hukuman penjara seumur hidup oleh
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Menjelang Pilkada 2024, Kapolres Banyuasin Sampaikan Pesan Kepada Masyarakat
- Kebakaran Melanda Gedung Tempat Pelelangan Ikan di Kendari Sultra
- Longsor di Karo, 9 Orang Meninggal Dunia, Satu Hilang
- Jalan Utama Penghubung Riau-Sumbar Macet Total, Ternyata Ini Penyebabnya
- Alhamdulillah, Warga Cikaret Kini Miliki Trafo PLN, Aliran Listrik Makin Stabil
- Jembatan Sungai Rokan Miring, Kendaraan Berat Dilarang Melintas