Divonis Seumur Hidup, Pembunuh Guru Hamil Langsung Menerima

Perbuatan terdakwa juga menyebabkan meninggalnya korban dan anak yang sedang dikandung korban. Terdakwa juga menggunakan uang dari hasil kejahatan untuk berbuat foya-foya, selain itu terdakwa juga melarikan diri setelah berhasil merampas nyawa korban dan harta korban.
Adapun hal-hal yang meringankan, antara lain terdakwa bersikap kooperatif selama menjalani proses persidangan dan pemeriksaan, menyatakan menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya, serta belum pernah dihukum.
Sedangkan barang bukti yang sebelumnya disita, baik itu milik korban maupun saksi, selanjutnya akan dikembalikan kepada keluarga korban dan saksi yang bersangkutan. Atas vonis Majelis Hakim tersebut, terdakwa Zaenal Muqorobin maupun Penasehat Hukumnya, Suyoto SH, menerima putusan tersebut.
"Saya menerima putusan ini," kata Robin dengan lirih dan tertunduk.(way/jpnn)
KOTA - Zaenal Muqorobin alias Robin alias Babon (21), pembunuh Istanti, seorang guru yang sedang hamil divonis hukuman penjara seumur hidup oleh
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- 253.409 Warga Jateng Manfaatkan Program Pemutihan Pajak, Terkumpul Rp61,9 Miliar
- Dituduh Menelantarkan Anak & Istri, Bambang Wuragil Merespons Begini
- Mbak Ita & Suami Jalani Sidang Perdana Kasus Dugaan Suap Proyek di Semarang
- Iskandar Ditangkap Polisi di Ogan Ilir, Ini Kasusnya
- Kawasan Hutan Lindung TNTN Terbakar, Diduga Akibat Pembukaan Lahan Ilegal
- Pembangunan Sekolah Rakyat di Kota Bandung Terkendala Lahan