Divonis Seumur Hidup, Pembunuh Mahasiswi Malah Senyum
jpnn.com - MANADO - Majelis hakim Pengadilan Negeri Amurang, Senin (21/9), menjatuhkan vonis hukuman seumur hidup terhadap DMP alias Dar (24), pelaku pembunuhan sadis Jeine Rawung (20), mahasiswi Universitas Manado (Unima).
Majelis hakim dipimpin Decky Wagiu SH MH, berpendapat, berdasar keterangan saksi-saksi dan bukti-bukti terdakwa terbukti melanggar pasal 340 KUHP, melakukan pembunuhan terhadap mahasiswi asal Desa Tokin Kecamatan Motoling Timur Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) itu.
Putusan majelis hakim ini sesuai seperti tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Sterry Andih SH. Mendengar vonis hukuman seumur hidup, raut wajah DMP nampak biasa-biasa, bahkan sesekali tebar senyum.
Ini berbeda dengan keluarga korban, yang nampak puas dengan hasil putusan dibacakan hakim."Dia (terdakwa) pantas mendapat hukuman seumur hidup atas perbuatannya terhadap anak kami," tutur salah seorang keluarga korban yang enggan ditulis namanya,
Sekadar diketahui, peristiwa percobaan pemerkosaan berujung pembunuhan terhadap Jeine Rawung mahasiswa cantik di Unima terjadi pasa 22 Januari 2015 sekira pukul 19.00 Wita,
Jeine ditemukan tewas mengenaskan dengan kondisi tanpa busana serta belasan luka tusukan di sekujur tubuh.(PM/sam/jpnn)
MANADO - Majelis hakim Pengadilan Negeri Amurang, Senin (21/9), menjatuhkan vonis hukuman seumur hidup terhadap DMP alias Dar (24), pelaku
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Peran Pegawai Kementerian Komdigi di Kasus Judi Online, Sontoloyo
- Polisi Tangkap Pemuda Penyekap sekaligus Perudapaksa Gadis 11 Hari
- Polisi Tangkap Buronan Asal Bima NTB
- Bongkar Penimbunan 25 Ton Pupuk Subsidi di Garut, Polisi Tetapkan A Jadi Tersangka
- Bea Cukai Hentikan Jalu Ferry Cepat yang Angkut Jutaan Batang Rokok Ilegal
- Karyawan Bank Lampung Bobol ATM, Rp 800 Juta Raib