Divonis Seumur Hidup, Terdakwa Pembunuh Sambas Menangis

Pada awalnya, keempat pelaku ini mengaku tidak saling kenal dengan korban, namun dari penyidikan yang dilakukan, terungkap bahwa ada masalah hutang-piutang antara para terdakwa dan korban.
Sebelum terjadinya pembunuhan tersebut, di hari yang sama di malam hari, keempat terdakwa melewati jalan Gunung Lingkas menggunakan mobil rental dalam keadaan mabuk. Saat itu tanpa sengaja mereka melihat Sambas sedang mendorong motor bebek Satria berwarna merah, milik pacarnya.
Saat itu pula, para terdakwa langsung berencana menangkap Sambas. Setelah berhasil ditangkap, Sambas lalu dimasukkan ke dalam mobil, hingga akhirnya dilakukan pembunuhan di dalam mobil tersebut saat parkir di sekitar jalan menuju Pantai Amal, tidak jauh dari kampus Universitas Borneo Tarakan. Mayatnya lalu dibuang di pinggiran jalan di Gunung Selatan.(ule/ris)
TARAKAN – Majelis hakim Pengadilan Negeri Tarakan menjatuhkan vonis hukuman seumur hidup kepada empat terdakwa pembunuhan Sambas dalam persidangan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Kawasan Hutan Lindung TNTN Terbakar, Diduga Akibat Pembukaan Lahan Ilegal
- Pembangunan Sekolah Rakyat di Kota Bandung Terkendala Lahan
- Hari Kartini, Pramono Gratiskan Pengurusan SIM untuk ASN dan Wartawan Perempuan
- Siswa SMAN 1 Bandung Siap Perjuangkan Lahan Sekolah Setelah Kalah Gugatan
- Kecelakaan Innova Hantam Pemotor yang Menyalip, 3 Orang Tewas
- Oknum Kades Tersangka Korupsi Dana Desa Ditahan, Bendahara Buron