Divonis Seumur Hidup, Terdakwa Pembunuh Sambas Menangis
Pada awalnya, keempat pelaku ini mengaku tidak saling kenal dengan korban, namun dari penyidikan yang dilakukan, terungkap bahwa ada masalah hutang-piutang antara para terdakwa dan korban.
Sebelum terjadinya pembunuhan tersebut, di hari yang sama di malam hari, keempat terdakwa melewati jalan Gunung Lingkas menggunakan mobil rental dalam keadaan mabuk. Saat itu tanpa sengaja mereka melihat Sambas sedang mendorong motor bebek Satria berwarna merah, milik pacarnya.
Saat itu pula, para terdakwa langsung berencana menangkap Sambas. Setelah berhasil ditangkap, Sambas lalu dimasukkan ke dalam mobil, hingga akhirnya dilakukan pembunuhan di dalam mobil tersebut saat parkir di sekitar jalan menuju Pantai Amal, tidak jauh dari kampus Universitas Borneo Tarakan. Mayatnya lalu dibuang di pinggiran jalan di Gunung Selatan.(ule/ris)
TARAKAN – Majelis hakim Pengadilan Negeri Tarakan menjatuhkan vonis hukuman seumur hidup kepada empat terdakwa pembunuhan Sambas dalam persidangan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Kapolres Banyuasin Membagikan Makanan Bergizi Gratis untuk Siswa SDN 13 Air Kumbang
- Camat Diminta Lebih Peka Atasi Isu Wilayah dan Penyusunan Anggaran
- Tanah Longsor di Padang Lawas, 4 Orang Meninggal Dunia
- Irjen Andi Rian Kerahkan 1.471 Personel Kawal Pemungutan Suara Pilkada 2024 di Sumsel
- Ditresnarkoba Polda Sumsel Memusnahkan Sabu-Sabu 2.689,06 Gram dan 657 Butir Ekstasi
- DPRD Kota Bogor Gelar Sidak ke OPD, Pastikan Pelayanan Tetap Optimal