Divonis Seumur Hidup, Terdakwa Pembunuh Sambas Menangis

Divonis Seumur Hidup, Terdakwa Pembunuh Sambas Menangis
Sidang vonis kasus pembunuhan Sambas yang digelar Pengadilan Negeri Tarakan, Rabu (30/9). Foto: Sulaiman/Radar Tarakan/JPNN

Pada awalnya, keempat pelaku ini mengaku tidak saling kenal dengan korban, namun dari penyidikan yang dilakukan, terungkap bahwa ada masalah hutang-piutang antara para terdakwa dan korban.

Sebelum terjadinya pembunuhan tersebut, di hari yang sama di malam hari, keempat terdakwa melewati jalan Gunung Lingkas menggunakan mobil rental dalam keadaan mabuk. Saat itu tanpa sengaja mereka melihat Sambas sedang mendorong motor bebek Satria berwarna merah, milik pacarnya.

Saat itu pula, para terdakwa langsung berencana menangkap Sambas. Setelah berhasil ditangkap, Sambas lalu dimasukkan ke dalam mobil, hingga akhirnya dilakukan pembunuhan di dalam mobil tersebut saat parkir di sekitar jalan menuju Pantai Amal, tidak jauh dari kampus Universitas Borneo Tarakan. Mayatnya lalu dibuang di pinggiran jalan di Gunung Selatan.(ule/ris)


TARAKAN – Majelis hakim Pengadilan Negeri Tarakan menjatuhkan vonis hukuman seumur hidup kepada empat terdakwa pembunuhan Sambas dalam persidangan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News