Divonis, Terdakwa Korupsi Proyek Kuburan Menangis

Selain itu, terhadap terdakwa, hakim menetapkan untuk membayar uang pengganti sebanyak Rp 82,6 juta Apabila satu bulan setelah inkrah terdakwa tidak membayarnya, harta bendanya akan disita untuk dilelang.
”Jika harta benda terdakwa tidak mencukupi untuk pembayaran uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama enam bulan,” jelas Rajendra.
Putusan hakim mengenai pembayaran denda dan uang pengganti tidak jauh berbeda dengan tuntutan jaksa. Hakim hanya tidak sepakat dengan tuntutan mengenai pidana penjara terhadap terdakwa.
Dalam tuntutan yang dibacakan jaksa awal April lalu, terdakwa dituntut empat tahun penjara. Jaksa menilai pria yang menjabat sebagai Direktur CV NG ini terbukti melakukan korupsi dalam proyek pembangunan bronjong pengaman kuburan, di Desa Mura, Kabupaten Sumbawa.
Atas putusan itu, JPU Cyrilus Iwan menyatakan pikir-pikir. Sementara terdakwa, sempat menangis dan tidak menerima putusan hakim. Usai persidangan, sambil menahan tangisnya terdakwa memprotes putusan hakim.
”Tidak bisa begini. Pekerjaan sudah ada kok,” kata Dias yang langsung ditenangkan penasihat hukumnya. (dit/r2)
Abdul Gafur alias Dias, dinyatakan terbukti melakukan korupsi proyek bronjong pengamanan kuburan di Desa Mura.
Redaktur & Reporter : Soetomo
- Tom Lembong Tepis Tudingan Langgar UU Perlindungan Petani di Persidangan, Tegas Banget!
- Impor Gula Mentah Dipermasalahkan Jaksa, Begini Pemaparan Kuasa Hukum Tom Lembong
- Kemenag: 7 Calon Jemaah Haji Asal Kota Mataram Meninggal Dunia
- Seusai Nonton Balap Liar, Warga Dianiaya Geng Motor
- Kasus Pelecehan Seksual Sesama Jenis di Mataram, Polda NTB Minta Dukungan Puslabfor
- Hamil, Mahasiswi Kebidanan Ini Aborsi Sendiri