Divonis, Terdakwa Korupsi Proyek Kuburan Menangis
Selain itu, terhadap terdakwa, hakim menetapkan untuk membayar uang pengganti sebanyak Rp 82,6 juta Apabila satu bulan setelah inkrah terdakwa tidak membayarnya, harta bendanya akan disita untuk dilelang.
”Jika harta benda terdakwa tidak mencukupi untuk pembayaran uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama enam bulan,” jelas Rajendra.
Putusan hakim mengenai pembayaran denda dan uang pengganti tidak jauh berbeda dengan tuntutan jaksa. Hakim hanya tidak sepakat dengan tuntutan mengenai pidana penjara terhadap terdakwa.
Dalam tuntutan yang dibacakan jaksa awal April lalu, terdakwa dituntut empat tahun penjara. Jaksa menilai pria yang menjabat sebagai Direktur CV NG ini terbukti melakukan korupsi dalam proyek pembangunan bronjong pengaman kuburan, di Desa Mura, Kabupaten Sumbawa.
Atas putusan itu, JPU Cyrilus Iwan menyatakan pikir-pikir. Sementara terdakwa, sempat menangis dan tidak menerima putusan hakim. Usai persidangan, sambil menahan tangisnya terdakwa memprotes putusan hakim.
”Tidak bisa begini. Pekerjaan sudah ada kok,” kata Dias yang langsung ditenangkan penasihat hukumnya. (dit/r2)
Abdul Gafur alias Dias, dinyatakan terbukti melakukan korupsi proyek bronjong pengamanan kuburan di Desa Mura.
Redaktur & Reporter : Soetomo
- Sikap Ahli di Sidang Kasus Timah Tidak Etis, Perhitungan Kerugian Negara Diragukan
- Sidang Kasus Timah, Ahli Jelaskan Soal Modal APBN dan Keuangan Negara
- Sidang Kasus Timah: Hakim Ingatkan JPU Perihal Laporan Kerugian Negara dari BPKP
- Honorer Calon PPPK 2024 Dinyatakan MS Disanggah OPD, Ada yang TMS karena Hal Sepele, duh!
- Pendaftaran PPPK 2024 Mataram: Jumlah Pelamar Diprediksi Masih Bisa Bertambah
- Saksi Sebut PT RBT Bantu PT Timah dan Penambang Rakyat