Divonis Tiga Tahun, Kubu Ariesman: Satu Hari Saja pun Berat
jpnn.com - JAKARTA - Mantan Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja merasa berat atas vonis tiga tahun penjara, denda Rp 200 juta, subsider tiga bulan kurungan.
Selain Ariesman, anak buahnya Trinanda Prihantoro yang divonis 2,5 tahun penjara, denda Rp 150 juta subsider tiga bulan kurungan, juga merasa keberatan.
"Tentu hal ini sangat berat," tegas Adardam Achyar, pengacara Ariesman usai sidang vonis kliennya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (1/9).
Menurut Adardam, yang namanya dihukum itu sama saja kemerdekaan seseorang dirampas. "Satu hari pun berat. Apalagi ini Pak Ariesman dihukum tiga tahun dan Trinanda 2,5 tahun," kata Adardam.
Namun, ia mengaku secara etis sangat menghargai putusan majelis hakim. "Itulah hukum dan itulah keadilan," tegasnya.
Hanya saja, ada beberapa hal yang disesalinya. Misalnya, kata dia, pertimbangan majelis yang menyatakan kliennya terbukti memberi uang Rp 2 miliar untuk menyuruh Sanusi mengakomodir kepentingan-kepentingan daripada Ariesman dalam kaitan penyusunan raperda.
Selain itu, lanjut dia, versi hakim pemberian agar Sanusi berusaha menghilangkan draft pasal yang mengatur soal tambahan kontribusi sebesar 15 persen.
"Menurut kami ini tidak masuk akal. Karena seperti yang disampaikan Pak Ahok ketika bersaksi, beliau tidak yakin Pak Ariesman menyuap Rp 2 miliar," katanya.
JAKARTA - Mantan Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja merasa berat atas vonis tiga tahun penjara, denda Rp 200 juta, subsider
- Libur Natal, ASDP Catat 206 Ribu Penumpang Tinggalkan Jawa Menuju Bali
- Banyaknya Kementerian Jangan Sampai Membuat Pelayanan Buruk
- Kenang 20 Tahun Tsunami Aceh, Mentrans Iftitah: Momen Penting dalam Bangun Indonesia
- Geger Mahasiswi Tewas Seusai Jatuh dari Lantai 2 Gedung di UPI Bandung
- Diduga tak Bisa Berenang, Dedi Irawan Tewas Tenggelam
- Hasil Survei Lemkapi: Kepuasan Terhadap Kinerja Polri 82,1 Persen