Divonis Tiga Tahun, Kubu Ariesman: Satu Hari Saja pun Berat
Kamis, 01 September 2016 – 16:46 WIB

ARiesman Widjaja. Foto: Dokumen JPNN
Menurut dia, sangat tidak mungkin untuk menghapus pemasukan Rp 44 triliun lalu menyuap Rp 2 miliar.
Selain itu, ia mengatakan, tidak mungkin Sanusi bisa mengubah atau menambah draft raperda. Sebab, raperda dibahas bersama antara eksekutif dan legislatif. Rapat dilakukan terbuka, bisa didengar karena menggunakan microphone dan dilihat di layat televisi.
"Bagaimana caranya Sanusi memengaruhi seluruh anggota Balegda? Bagaimana cara Sanusi menggerakkan seluruh ekskutif dalam rapat pembahasan untuk menghapuskan tambahan kontribusi? Nah itu yang oleh majelis hakim yang tidak dipertimbangkan," katanya. (boy/jpnn)
JAKARTA - Mantan Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja merasa berat atas vonis tiga tahun penjara, denda Rp 200 juta, subsider
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pegadaian Peduli, Beri Kenyamanan Beribadah di 50 Masjid Dengan Karpet Bersih
- TASPEN Rayakan 62 Tahun Penuh Kepedulian, Beri Bantuan Kursi Roda ke Peserta Pensiun
- AMDK di Bawah Seliter Bernilai Ekonomi & Mudah Didaur Ulang
- Momen Hari Kartini, Andini Anissa Jadi Perempuan Pertama Peraih Gelar Kubestronaut
- Kiprah Kartini Hulu Migas Membangun Ketahanan Energi untuk Negeri
- Bantu Nelayan, HNSI Dorong Pemerintah Pakai Teknologi Alternatif