Divonis Tiga Tahun, Kubu Ariesman: Satu Hari Saja pun Berat
Kamis, 01 September 2016 – 16:46 WIB
Menurut dia, sangat tidak mungkin untuk menghapus pemasukan Rp 44 triliun lalu menyuap Rp 2 miliar.
Selain itu, ia mengatakan, tidak mungkin Sanusi bisa mengubah atau menambah draft raperda. Sebab, raperda dibahas bersama antara eksekutif dan legislatif. Rapat dilakukan terbuka, bisa didengar karena menggunakan microphone dan dilihat di layat televisi.
"Bagaimana caranya Sanusi memengaruhi seluruh anggota Balegda? Bagaimana cara Sanusi menggerakkan seluruh ekskutif dalam rapat pembahasan untuk menghapuskan tambahan kontribusi? Nah itu yang oleh majelis hakim yang tidak dipertimbangkan," katanya. (boy/jpnn)
JAKARTA - Mantan Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja merasa berat atas vonis tiga tahun penjara, denda Rp 200 juta, subsider
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Connie Tanggapi Status Tersangka Hasto, Lalu Bicara Kasus Pencucian Uang Kakak & Adik
- Kompolnas Temukan Fakta Baru soal Pemerasan Polisi Terhadap Penonton DWP
- Temukan Aset yang Tak Dilapor, KPK Proses Kepala BPJN Kalbar
- Mahasiswi UPI Tewas Terjatuh, Polisi Ungkap Fakta Baru
- Gelombang Tinggi Diprediksi Terjadi di Laut Banten, BMKG Imbau Nelayan Waspada
- Usut Penyebab Mahasiswi UPI Bandung Jatuh dari Lantai 2 Gymnasium, Polisi Periksa CCTV