Divonis Tiga Tahun, Kubu Ariesman: Satu Hari Saja pun Berat

Divonis Tiga Tahun, Kubu Ariesman: Satu Hari Saja pun Berat
ARiesman Widjaja. Foto: Dokumen JPNN

Menurut dia, sangat tidak mungkin untuk menghapus pemasukan Rp 44 triliun lalu menyuap Rp 2 miliar.

Selain itu, ia mengatakan, tidak mungkin Sanusi bisa mengubah atau menambah draft raperda. Sebab, raperda dibahas bersama antara eksekutif dan legislatif. Rapat dilakukan terbuka, bisa didengar karena menggunakan microphone dan dilihat di layat televisi. 

"Bagaimana  caranya Sanusi memengaruhi seluruh anggota Balegda? Bagaimana cara Sanusi menggerakkan seluruh ekskutif dalam rapat pembahasan untuk  menghapuskan tambahan kontribusi? Nah  itu yang oleh majelis hakim yang tidak dipertimbangkan," katanya. (boy/jpnn)

JAKARTA - Mantan Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja merasa berat atas vonis tiga tahun penjara, denda Rp 200 juta, subsider


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News