Divonis Tiga Tahun Penjara, Miranda Langsung Banding
Kamis, 27 September 2012 – 11:34 WIB
JAKARTA - Harapan Mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, Miranda Swaray Goeltom bisa menghirup udara bebas gagal. Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis Miranda 3 tahun penjara dan denda Rp100 juta. Serta harus membayar kerugian negara Rp100 juta. Vonis hakim itu membuat Miranda kaget karena tidak menyangka bakal divonis bersalah. "Saya kaget, saya tidak meyangka. Saya tau saya tidak berbuat apa-apa dan Tuhan tau saya tidak berbuat apa-apa. Maka saya akan naik banding," kata Miranda di depan majelis hakim.
"Menyatakan terdakwa Miranda bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwan pertama. Menjatuhkan terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun dan denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan," kata Hakim Gusrizal di PN Tipikor Jakarta, Kamis (27/9).
Menurut Hakim, hal memberatkan adalah terdakwa tidak mendukung pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi. Sedangkan yang meringankan, terdakwa berlaku sopan dalam persidangan dan belum pernah dihukum.
Baca Juga:
JAKARTA - Harapan Mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, Miranda Swaray Goeltom bisa menghirup udara bebas gagal. Majelis hakim Pengadilan
BERITA TERKAIT
- Refleksi dan Proyeksi Kemenag 2025, Saatnya Introspeksi
- Malam Tahun Baru, Ancol Hadirkan Pertunjukan 1.000 Drone hingga Pesta Kembang Api
- Kenaikan PPN dari Rakyat Akan Kembali kepada Rakyat
- Halalin Luncurkan Sistem Pembelajaran Sertifikasi Halal Berbasis Digital, Buka Peluang Kerja Baru
- Ini Kesimpulan Polisi soal Mahasiswi UPI Tewas di Gedung Gymnasium
- Menyikapi Status Tersangka Hasto, Said PDIP Harap KPK Lepas dari Intervensi