Divonis Tiga Tahun Penjara, Miranda Langsung Banding
Kamis, 27 September 2012 – 11:34 WIB

Miranda Goeltom saat sidang pembacaan vonis, di PN Tipikor Jakarta, Kamis (27/9). Foto: Arundono/JPNN
JAKARTA - Harapan Mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, Miranda Swaray Goeltom bisa menghirup udara bebas gagal. Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis Miranda 3 tahun penjara dan denda Rp100 juta. Serta harus membayar kerugian negara Rp100 juta. Vonis hakim itu membuat Miranda kaget karena tidak menyangka bakal divonis bersalah. "Saya kaget, saya tidak meyangka. Saya tau saya tidak berbuat apa-apa dan Tuhan tau saya tidak berbuat apa-apa. Maka saya akan naik banding," kata Miranda di depan majelis hakim.
"Menyatakan terdakwa Miranda bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwan pertama. Menjatuhkan terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun dan denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan," kata Hakim Gusrizal di PN Tipikor Jakarta, Kamis (27/9).
Menurut Hakim, hal memberatkan adalah terdakwa tidak mendukung pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi. Sedangkan yang meringankan, terdakwa berlaku sopan dalam persidangan dan belum pernah dihukum.
Baca Juga:
JAKARTA - Harapan Mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, Miranda Swaray Goeltom bisa menghirup udara bebas gagal. Majelis hakim Pengadilan
BERITA TERKAIT
- BAZNAS dan Ulama Palestina Perkuat Kerja Sama untuk Palestina
- InJourney Hadirkan Tarian Nusantara di TMII, Diikuti 500 Anak Dari Sabang Sampai Merauke
- Minta Eksepsi Aipda Robig Zaenudin Ditolak, JPU Tegaskan Dakwaan Sudah Sah dan Cermat
- KPK Periksa Komisaris PT Inti Alasindo Energy Terkait Kasus Korupsi PGN
- Eks Staf Ahli Pertanyakan Proses Laporan Dugaan Suap Pimpinan DPD RI ke KPK
- Prajurit TNI AL Sigap Mengevakuasi Warga Terdampak Banjir di Pesawaran Lampung