Divonis Tiga Tahun Penjara, Miranda Langsung Banding
Kamis, 27 September 2012 – 11:34 WIB
JAKARTA - Harapan Mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, Miranda Swaray Goeltom bisa menghirup udara bebas gagal. Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis Miranda 3 tahun penjara dan denda Rp100 juta. Serta harus membayar kerugian negara Rp100 juta. Vonis hakim itu membuat Miranda kaget karena tidak menyangka bakal divonis bersalah. "Saya kaget, saya tidak meyangka. Saya tau saya tidak berbuat apa-apa dan Tuhan tau saya tidak berbuat apa-apa. Maka saya akan naik banding," kata Miranda di depan majelis hakim.
"Menyatakan terdakwa Miranda bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwan pertama. Menjatuhkan terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun dan denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan," kata Hakim Gusrizal di PN Tipikor Jakarta, Kamis (27/9).
Menurut Hakim, hal memberatkan adalah terdakwa tidak mendukung pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi. Sedangkan yang meringankan, terdakwa berlaku sopan dalam persidangan dan belum pernah dihukum.
Baca Juga:
JAKARTA - Harapan Mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, Miranda Swaray Goeltom bisa menghirup udara bebas gagal. Majelis hakim Pengadilan
BERITA TERKAIT
- Ini Upaya Propan Raya dan LPJK dalam Perlindungan Gedung dari Kebakaran
- Mendikdasmen Beri Sinyal Ada Regulasi Baru Penempatan Guru PPPK, Hamdalah
- Hari Ini Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2, Honorer Jangan Nekat Bertindak Konyol
- BMKG Ungkap Prakiraan Cuaca Hari Ini, Ada Hujan di Sejumlah Wilayah
- Seorang Nelayan Asal Pandeglang Tewas Tersambar Petir Saat Melaut, Tim SAR Bergerak
- 5 Berita Terpopuler: Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2 Dimulai, Honorer Titipan Mencuat, Ternyata Ada Kejutan yang Muncul