Divonis Tiga Tahun, Saipul Jamil Pastikan Batal Ajukan Banding
jpnn.com, JAKARTA - Pedangdut Saipul Jamil sempat galau mendengar vonis tiga tahun atas kasus suap Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara melalui panitera pengganti, Rohadi.
Dia pun sempat dikabarkan akan mempertimbangkan banding lantaran merasa keberatan dengan putusan tersebut.
Sebab, mantan suami Dewi Perssik itu sudah lebih dulu menjadi tahanan atas kasus pencabulan selama lima tahun.
Namun rencana banding ternyata tak dilakukan pria disapa Bang Ipul itu. Menurut Tito Hananta, kuasa hukum Bang Ipul, kliennya batal mengajukan banding.
"Tidak ada banding kok," kata Tito Hananta Kusuma saat dihubungi melalui aplikasi pesan kepada awak media, Senin (7/8).
Tito mengatakan, setelah berkonsultasi selama seminggu, kliennya akhirnya menerima putusan tersebut.
"Setelah menimbang dan berpikir-pikir selama tujuh hari, pihak Saipul Jamil menerima hukuman dari majelis hakim dengan penambahan hukuman penjara tiga tahun dan denda Rp. 100 juta," terang Tito.(Jlo/jpnn)
Pedangdut Saipul Jamil sempat galau mendengar vonis tiga tahun atas kasus suap Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara melalui panitera pengganti,
Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh
- Pakar Hukum Sarankan Polda Metro Terbitkan SP3 Untuk Firli Bahuri, Ini Alasannya
- Wahyu Setiawan Mangkir dari Panggilan KPK
- Kasus Suap Seleksi PPPK Batu Bara, 5 Terdakwa Divonis 1 Tahun Penjara
- Kejagung Turut Garap Saudara Kandung Ronald Tannur di Kasus Suap
- KPK Mendalami Dugaan Suap Pengurusan Izin hingga Lelang Blok Tambang Maluku Utara
- Kasus Suap Vonis Bebas Ronald Tannur: Ini Kata KY soal Pejabat PN Surabaya Inisial R