Divonis Tiga Tahun, Saipul Jamil Pastikan Batal Ajukan Banding
jpnn.com, JAKARTA - Pedangdut Saipul Jamil sempat galau mendengar vonis tiga tahun atas kasus suap Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara melalui panitera pengganti, Rohadi.
Dia pun sempat dikabarkan akan mempertimbangkan banding lantaran merasa keberatan dengan putusan tersebut.
Sebab, mantan suami Dewi Perssik itu sudah lebih dulu menjadi tahanan atas kasus pencabulan selama lima tahun.
Namun rencana banding ternyata tak dilakukan pria disapa Bang Ipul itu. Menurut Tito Hananta, kuasa hukum Bang Ipul, kliennya batal mengajukan banding.
"Tidak ada banding kok," kata Tito Hananta Kusuma saat dihubungi melalui aplikasi pesan kepada awak media, Senin (7/8).
Tito mengatakan, setelah berkonsultasi selama seminggu, kliennya akhirnya menerima putusan tersebut.
"Setelah menimbang dan berpikir-pikir selama tujuh hari, pihak Saipul Jamil menerima hukuman dari majelis hakim dengan penambahan hukuman penjara tiga tahun dan denda Rp. 100 juta," terang Tito.(Jlo/jpnn)
Pedangdut Saipul Jamil sempat galau mendengar vonis tiga tahun atas kasus suap Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara melalui panitera pengganti,
Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh
- Kasus Suap Vonis Bebas Ronald Tannur: Ini Kata KY soal Pejabat PN Surabaya Inisial R
- Polisi Tangkap 2 Tersangka Kasus Suap Pembangunan TPT Bronjong Dinas LH Cilegon
- KY Bakal Menindak Hakim Agung yang Terlibat Suap Kasus Ronald Tannur
- Selain Diperiksa Kejagung, Zarof Ricar juga Digarap Tim Mahkamah Agung
- Ibunda Ronald Tannur Jadi Tersangka Suap, Begini Perannya
- Para Pejabat & Honorer Calon PPPK Harus Belajar dari Kasus Melibatkan Dollar Ini, Celaka