Divpropam Isyaratkan Kombes Krishna Sementara Aman
jpnn.com - JAKARTA - Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri belum menemukan bukti terkait dugaan Kombes Krishna Murti menganiaya teman perempuannya. Namun, Divpropam Polri tetap masih mengusut kasus itu.
Kadiv Humas Polri Irjen Boy Rafli mengatakan, dugaan Krishna menganiaya memang tidak terbukti. Namun, proses belum berhenti.
"Dugaanya itu tidak terbukti. Tapi belum bisa dibilang selesai juga. Kami tetap asas praduga tidak bersalah," kata Boy saat dikonfirmasi, Selasa (27/9).
Boy menegaskan, Mabes Polri tidak akan melindungi personel kepolisian yang melanggar etika maupun menyalahgunakan wewenang. Namun, khusus untuk sanksi memang harus mengedepankan proses hukum yang berlaku.
"Tidak boleh juga yang tidak benar dibilang benar, salah ya salah, harus diperiksa," terang Boy.
Lebih lanjut Boy mengatakan, jika nantinya benar Krishna tidak terbukti dalam kasus itu maka nama baik bekas Wakapolda Lampung itu juga harus direhabilitasi.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian mengatakan, Divpropam sudah memeriksa dua perempuan yang diduga dekat dengan Krishna. Yakni Alice Wara dan Novena Widjaja.
Namun, mengenai Alice Wara yang terlibat videonya memperlihatkan Krishna sedang bersama dengan bayi di sebuah kamar, menolak untuk tes DNA. Dalam video itu, Krishna tampak bermain layaknya ayah dan anak.
JAKARTA - Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri belum menemukan bukti terkait dugaan Kombes Krishna Murti menganiaya teman perempuannya.
- Geger Mahasiswi Tewas Seusai Jatuh dari Lantai 2 Gedung di UPI Bandung
- Diduga tak Bisa Berenang, Dedi Irawan Tewas Tenggelam
- Hasil Survei Lemkapi: Kepuasan Terhadap Kinerja Polri 82,1 Persen
- Libur Natal, 44.800 Penumpang & 10.580 unit Kendaraan Tinggalkan Jawa menuju Sumatera
- Atasi Krisis Air Bersih, Masyarakat Kecamatan Cijeruk Bangun Fasilitas Sarana Air Bersih
- Akun Ribuan Honorer TMS Tereset, Daftar PPPK 2024 Tahap 2 Diminta Suket