Divpropam Isyaratkan Kombes Krishna Sementara Aman
jpnn.com - JAKARTA - Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri belum menemukan bukti terkait dugaan Kombes Krishna Murti menganiaya teman perempuannya. Namun, Divpropam Polri tetap masih mengusut kasus itu.
Kadiv Humas Polri Irjen Boy Rafli mengatakan, dugaan Krishna menganiaya memang tidak terbukti. Namun, proses belum berhenti.
"Dugaanya itu tidak terbukti. Tapi belum bisa dibilang selesai juga. Kami tetap asas praduga tidak bersalah," kata Boy saat dikonfirmasi, Selasa (27/9).
Boy menegaskan, Mabes Polri tidak akan melindungi personel kepolisian yang melanggar etika maupun menyalahgunakan wewenang. Namun, khusus untuk sanksi memang harus mengedepankan proses hukum yang berlaku.
"Tidak boleh juga yang tidak benar dibilang benar, salah ya salah, harus diperiksa," terang Boy.
Lebih lanjut Boy mengatakan, jika nantinya benar Krishna tidak terbukti dalam kasus itu maka nama baik bekas Wakapolda Lampung itu juga harus direhabilitasi.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian mengatakan, Divpropam sudah memeriksa dua perempuan yang diduga dekat dengan Krishna. Yakni Alice Wara dan Novena Widjaja.
Namun, mengenai Alice Wara yang terlibat videonya memperlihatkan Krishna sedang bersama dengan bayi di sebuah kamar, menolak untuk tes DNA. Dalam video itu, Krishna tampak bermain layaknya ayah dan anak.
JAKARTA - Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri belum menemukan bukti terkait dugaan Kombes Krishna Murti menganiaya teman perempuannya.
- AKP Dadang Iskandar Pembunuh Kasat Reskrim Polres Solok Selatan Terancam Dihukum Mati
- Pertamina Patra Niaga Uji Penggunaan Bioethanol E10 Bersama Toyota dan TRAC
- Polisi yang Ditembak Mati Rekan Sendiri Dapat Kenaikan Pangkat Anumerta dari Kapolri
- Sekte Indonesia Emas Dideklarasikan Untuk Mewujudkan Perubahan Sosial
- PFM Tegaskan Ada 15 Kementerian dan 28 Badan Teknis yang Perlu Diawasi
- Unilever Sebut Inklusi, Kesetaraan, dan Keragaman Kunci Bisnis Berkelanjutan