Divpropam Polri Didesak Proses Kapolda Jabar
Terkait Kaburnya Susno Duadji
Jumat, 03 Mei 2013 – 15:42 WIB
JAKARTA - Ketua Setara Institute, Hendardi, menyatakan bahwa Kapolda Jawa Barat Irjen Tubagus Anis Angkawijaya harus diproses Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri meski Susno Duadji sudah menyerahkan diri. Sebab, kaburnya Susno diduga kuat karena adanya peran Kapolda Jabar yang memberi perlindungan kepada mantan Kabareskrim Polri itu. Terlebih lagi, Susno sebelumnya minta perlindungan ke Polda Jabar dan berada di ruangan kerja Kapolda. "Jadi dalam hal ini aparat penegak hukum sangat penting bekerja sungguh-sungguh berdasarkan Undang-Undang dan lembaga peradilan, agar setiap putusan tidak menimbulkan kontroversi lanjutan," katanya.
"Karena patut diduga beliau telah menyalahgunakan kewenangan untuk menghalangi eksekusi sebelumnya. Hal ini penting agar menjadi pembelajaran bagi pejabat lain," ujar Hendardi di Jakarta, Jumat (3/5).
Baca Juga:
Ditegaskannya, penyerahan diri Susno ke LP Cibinong tetap diliputi kontroversi. Sebab, lanjut Hendardi, penyerahan diri Susno yang sebelumnya begitu gigih melawan upaya eksekusi oleh Kejaksaan Agung jelas menimbukan pertanyaan.
Baca Juga:
JAKARTA - Ketua Setara Institute, Hendardi, menyatakan bahwa Kapolda Jawa Barat Irjen Tubagus Anis Angkawijaya harus diproses Divisi Profesi dan
BERITA TERKAIT
- Kecelakaan di Tol Cipularang, Sopir Truk Trailer Tersangka
- Sikap Ahli di Sidang Kasus Timah Tidak Etis, Perhitungan Kerugian Negara Diragukan
- Rayakan HUT ke-24, Epson Berkomitmen Berikan Dampak Positif Bagi Masyarakat Indonesia
- Ahmad Muzani Ingatkan Warga Jaga Persatuan & Kesatuan Menjelang Pilkada 2024
- KNPI Ajak Seluruh Pemuda Bergerak Mewujudkan Indonesia Emas 2045
- Lolly Suhenty Serahkan Santunan Dana Kepada Keluarga Staf Bawaslu yang Wafat