Diwacanakan, Ubah Model Pilkada
Kamis, 30 April 2009 – 16:26 WIB
“Solusinya, pilkada dilakukan hanya pada kepala daerah. Untuk pengisian wakil, wakil gubernur diusulkan gubernur kepada presiden, wakil bupati/walikota diusulkan bupati/walikota kepada mendagri melalui gubernur. Itu pun, jika kepala daerah itu menghendaki adanya wakil,” ujar Made Suwandi. Jadi, kepala daerah tidak harus memilki wakil. Sebaliknya, bila merasa memerlukan wakil, kepala daerah bisa mengusulkan jabatan wakil kepala daerah diisi lebih dari satu orang. Kalau kepala daerah berhalangan tetap, maka DPRD melakukan pemilihan terhadap wakil kepala daerah yang ada untuk menggantikan posisi kepala daerah. (sam/JPNN)
JAKARTA – Mendagri Mardiyanto rajin menggulirkan wacana perlunya perubahan model pemilihan kepala daerah (pilkada). Seringnya digelar pilkada
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- BPKH Jadikan Ijtima Ulama Referensi Tata Kelola Dana Haji
- Ratusan Tenaga Kerja Lokal Ikut Menyukseskan Pertamina Grand Prix of Indonesia 2024
- Menjelang Pelantikan Anggota DPR RI, Gayatri Lega Aini: Utamakan Kepentingan Rakyat
- Jokowi Beri Penghargaan untuk Pengabdian KRI Nanggala-402 yang Tenggelam 2021 Lalu
- Nicke Widyawati Raih Lifetime Achievement Atas Kontribusinya Majukan Industri Dalam Negeri
- Kalbe Dukung Pemerintah Kembangkan Inovasi Fasilitas Stem Cell dan Bioteknologi