Diwacanakan, Ubah Model Pilkada
Kamis, 30 April 2009 – 16:26 WIB

Diwacanakan, Ubah Model Pilkada
“Solusinya, pilkada dilakukan hanya pada kepala daerah. Untuk pengisian wakil, wakil gubernur diusulkan gubernur kepada presiden, wakil bupati/walikota diusulkan bupati/walikota kepada mendagri melalui gubernur. Itu pun, jika kepala daerah itu menghendaki adanya wakil,” ujar Made Suwandi. Jadi, kepala daerah tidak harus memilki wakil. Sebaliknya, bila merasa memerlukan wakil, kepala daerah bisa mengusulkan jabatan wakil kepala daerah diisi lebih dari satu orang. Kalau kepala daerah berhalangan tetap, maka DPRD melakukan pemilihan terhadap wakil kepala daerah yang ada untuk menggantikan posisi kepala daerah. (sam/JPNN)
JAKARTA – Mendagri Mardiyanto rajin menggulirkan wacana perlunya perubahan model pemilihan kepala daerah (pilkada). Seringnya digelar pilkada
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Ancaman Hukuman Oknum TNI AL Pembunuh Juwita Bisa Bertambah
- Perubahan KUHAP Penting, Tetapi Harus Perhatikan Juga Faktor Ini
- Ketua INTI Tangsel Ajak Masyarakat Teladani Semangat Kebangkitan Kristus
- Setiawan Ichlas Disambut Hangat saat Mudik ke Palembang, Lihat Ada Pak Gubernur
- 165 Ribu Kendaraan Tinggalkan Jabotabek saat Libur Panjang 2025
- ISNU Gelar Fun Walk dan Menanam Satu Juta Pohon untuk Masa Depan Bumi