Diwarnai Aksi Walk Out, KPU Tetapkan Imron-Agus Unggul di Pilkada Cirebon

“Keberatan tersebut bersifat parsial dan tidak dilengkapi data pembanding yang valid. Namun, kami menghargai setiap pandangan yang muncul selama proses berlangsung,” ucapnya.
Esya menuturkan bahwa KPU Kabupaten Cirebon saat ini memberikan waktu maksimal 3x24 jam bagi pihak yang merasa keberatan untuk menempuh jalur hukum terkait hasil rekapitulasi tersebut.
“Semua proses akan dijalankan sesuai mekanisme yang telah ditentukan. Kami siap menghadapi konsekuensi hukum dan berharap semua pihak dapat menghormati hasil rekapitulasi ini,” ucapnya.
Hasil rekapitulasi selanjutnya akan diserahkan ke KPU Provinsi Jawa Barat untuk dilakukan verifikasi lebih lanjut dan pihaknya memastikan semua proses administrasi berjalan sesuai jadwal.
Esya berharap seluruh pihak dapat menerima hasil rekapitulasi ini dengan tertib, demi kelancaran proses pemerintahan dan menjaga suasana kondusif di Kabupaten Cirebon.
“Kami berkomitmen menyelesaikan administrasi Pilkada Cirebon ini secepat mungkin dan menyerahkan salinannya ke KPU Provinsi Jawa Barat,” ucap Esya. (Antara/jpnn)
Rapat pleno sempat diwarnai walk out, meski demikian KPU menetapkan pasangan Imron-Agus raih suara terbanyak Pilkada Cirebon.
Redaktur & Reporter : Kennorton Girsang
- 7 Gugatan Hasil PSU Pilkada Sudah Masuk ke MK, Ini Daftarnya
- Bawaslu Temukan Logistik PSU Masih Belum Lengkap di Serang
- 9 Daerah Siap Gelar PSU Pilkada, Ini Pesan dan Harapan Wamendagri Ribka
- Kemendagri Tegaskan Komitmen Dukung Kelancaran PSU Pilkada 2024 di 6 Daerah Ini
- Gubernur Herman Deru Instruksikan Bawaslu Sumsel Awasi Ketat PSU Pilkada Empat Lawang
- Dugaan Politik Transaksional ke Oknum Penyelenggara Pilkada Papua Bakal Dilaporkan ke KPK