Diwarnai Interupsi, DPR Bentuk Pansus OJK
Selasa, 20 Juli 2010 – 15:09 WIB

Diwarnai Interupsi, DPR Bentuk Pansus OJK
JAKARTA — Setelah mengalami tarik ulur beberapa waktu, akhirnya rapat paripurna DPR RI mengesahkan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang Otoritas Jasa Keuangan (RUU OJK). Namun sebelum disahkan, rapat paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPR, Anis Matta, Selasa (20/7), sempat dihujani interupsi dari beberapa anggota dewan. Usulan Emir mendapat dukungan dari politisi Partai Demokrat, Achsanul Qosasi. Menurutnya, RUU OJK cukup dibahas di Komisi XI saja. "Apalagi pembahasannya sudah hampir 50 persen selesai di Komisi XI. Pembahasan RUU OJK juga harus melibatkan instansi terkait keuangan dan pemerintah," kata Achsanul yang juga wakil Ketua Komisi XI itu.
Salah satu-nya berasal dari anggota Fraksi PDI Perjuangan melalui, Emir Moeis. Emir yang juga duduk sebagai ketua Komisi XI tersebut sempat meminta agar pembentukan Pansus RUU OJK hendaknya ditunda terlebih dahulu. Alasannya, karena seharusnya dibahas dulu di rapat Badan Musyawarah (Bamus), untuk kemudian RUU OJK cukup dibahas di Komisi XI saja.
Baca Juga:
"Lebih baik kita tunda dulu saja. Karena pembahasannya lebih baik ke Bamus dan cukup di komisi XI saja. Apalagi RUU OJK ini sangat full sekali masalah keuangan sesuai dengan tugas dan fungsi Komisi XI," kata Emir.
Baca Juga:
JAKARTA — Setelah mengalami tarik ulur beberapa waktu, akhirnya rapat paripurna DPR RI mengesahkan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Rancangan
BERITA TERKAIT
- Kementan Gelar Forum Komunikasi Publik Standar Pelayanan RIPH
- SAFF & Co. Hadirkan MORFOSIA, Perpaduan Seni Instalasi dan Aroma di Central Park
- Perkuat Hubungan Dua Negara, Mohsein Saleh Al Badegel Pertemukan Bamsoet & KADIN Saudi
- Digitalisasi Transaksi Dorong UMKM Pontianak Bersaing di Kancah Nasional
- Tanggapi Perang Tarif Trump, Partai Gelora Dorong BPI Danantara Berinvestasi di AS
- Modernland Realty Pangkas Beban Utang Obligasi Luar Negeri Sebesar Rp1,7 Triliun