DIY Perketat Pemeriksaan Kendaran di Perbatasan
Apabila poin yang mengatur kendaraan nantinya tidak tercantum dalam Keppres, menurut dia, DIY akan mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor 18 Tahun 2020.
"Misalnya mobil yang 'seat' 5 itu hanya boleh diisi dua orang kami akan mengecek. Kalau itu ternyata dilanggar ya kami akan memberikan edukasi kepada mereka baik dalam bentuk melaksanakan 'physical distancing' atau dalam bentuk tindakan preventif lainnya," kata dia.
Upaya preventif yang akan dilakukan di antaranya adalah memeriksa para pendatang di pos kesehatan yang ada di jalur perbatasan.
Jika hasil pemeriksaan bagus maka pendatang bisa langsung melakukan isolasi mandiri di rumah. Namun demikian, apabila hasil pemeriksaan memiliki indikasi terinfeksi COVID-19 maka akan ada penanganan khusus agar tidak terjadi penularan.
"Kita tidak bisa meminta kendaraan putar balik. Selain itu, kendaraan seperti angkutan logistik dan angkutan barang tetap bisa masuk," kata dia.
Tavip mengatakan selama sepekan terakhir, tercatat sebanyak 81.000 pendatang yang masuk wilayah DIY melalui kereta api (KA), pesawat, dan bus. "Ini belum termasuk yang menggunakan kendaraan pribadi," demikian Tavip Agus Rayanto. (antara/jpnn)
Dinas Perhubungan Daerah Istimewa Yogyakarta akan memperketat pemeriksaan terkait pelaksanaan protokol kesehatan terhadap setiap kendaraan yang masuk di tiga titik perbatasan.
Redaktur & Reporter : Fajar W Hermawan
- Waspadai Penularan Covid-19 Varian ERIS saat Nataru, Begini Gejalanya
- Dinkes Sumsel Minta 2.000 Vial Vaksin Sinovac ke Kemenkes
- 1 Warga Palembang Positif Covid-19, Dinkes Sumsel Imbau Masyarakat Kembali Pakai Masker
- Satu Warga Palembang Positif Covid-19
- FBI Percaya Covid-19 Lahir di Fasilitas Milik China Ini
- Awas! Kasus Positif Covid-19 Daerah Ini Naik Lagi