DIY Punya Tujuh Keistimewaan

DIY Punya Tujuh Keistimewaan
Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi II DPR di Senayan, Selasa (30/11). FOTO: WAHYU DWI NUGROHO/RM
Dari pembahasan pemerintah dan DPR selama ini, beberapa keistimewaan memang sudah disepakati. Diantaranya, keistemewaan tata ruang istana. Yaitu, bahwa di dalam ring tertentu kawasan istana kesultanan harus mengikuti pakem yang sudah dimiliki. Termasuk, tidak boleh ada tempat ibadah lain selain masjid.  

Selain itu, telah disepakati pula keistimewaan hak atas tanah. Kesultanan menjadi subyek hukum tersendiri atas tanah disamping negara. Sultan maupun kesultanan memiliki tanah sendiri yang pengelolaannya disesuaikan dengan ketentuan kesulatanan.

Keistemewaan lainnya yang diberikan adalah kekhususan dari sisi dan pendidikan. Juga keistimewaan dalam hal kedudukan keuangan, yaitu pemerintahan daerah Jogjakarta bisa mengajukan dana alokasi khusus (DAK) di luar dana alokasi umum yang sudah diberikan pemerintah pusat. Gamawan menyatakan, kerumitan membuat ketentuan soal pemilihan kepala daerah di Jogja karena masih terbentur dengan salah satu pasal di UUD 1945. "Kalau misalnya keistimewaan itu mengabaikan seluruh UUD, itu kan tidak mungkin," katanya, kembali.

Dia menyatakan, di pihak pemerintah masih menyimpan beberapa opsi hingga saat ini. Yaitu, otomatis ditetapkan atau dipilih. Kalau dipilih sekalipun, lanjut mantan Gubernur Sumatera Barat itu, juga masih dalam kajian apakah sama seperti pemilihan di daerah lain. Menurut Gamawan, misalnya muncul alternatif jika Sri Sultan ingin maju dalam pemilihan gubernur di Jogjakarta, tidak perlu dikenakan syarat harus dicalonkan 15 persen partai politik seperti daerah lain. Sri Sultan Hamengkubuwono dan Paku Alam otomatis begitu saja menjadi calon. "Seperti ini kan juga keistimewaaan, tapi semua masih kita pertimbangkan," imbuhnya.

JAKARTA -- Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi menegaskan, kalau pemerintah belum memutuskan ketentuan terkait pemilihan kepala daerah di Jogjakarta

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News