DIY Terapkan Sanksi Pidana untuk Pelanggar Protokol Kesehatan

jpnn.com, YOGYAKARTA - Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menerapkan sanksi pidana bagi setiap orang yang dua kali melanggar protokol kesehatan (prokes).
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DIY Noviar Rahmad mengatakan sanksi pidana itu berdasarkan Peraturan Daerah DIY Nomor 2 Tahun 2022 tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019.
Penerapan sanksi mulai dilakukan pada Kamis (10/3).
"Untuk sanksi pertama ada pilihannya, teguran lisan, denda administratif, atau kerja sosial. Kalau sudah kena (sanksi) sekali, yang keduanya langsung kami masukkan pengadilan," kata dia saat dihubungi di Yogyakarta, Rabu (9/3).
Noviar mengatakan selain untuk penduduk DIY, sanksi itu juga berlaku bagi wisatawan atau pengunjung yang ditemukan melanggar prokes.
"Sama saja. Baik penduduk luar maupun penduduk DIY kalau nanti ketemu (melanggar prokes) di Yogyakarta, ya, tetap diberi sanksi," kata dia.
Untuk menegakkan aturan itu, kata dia, Satpol PP DIY akan mengerahkan 140 personel setiap hari.
"Sesuai ketentuan perda mulai besok kami lakukan (penegakan)," ujar Noviar.
Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menerapkan sanksi pidana bagi setiap orang yang dua kali melanggar protokol kesehatan (prokes).
- Anggota Dewan DIY Dorong Terwujudnya Regulasi Smart Province
- PKB Bakal Usulkan DIY Jadi Daerah Laboratorium Bencana
- Gelombang Tinggi Berpotensi Terjadi, BMKG Imbau Nelayan di DIY Tunda Melaut
- Soal Lagu Bayar Bayar Bayar, GPA Ungkit Peran Polisi Saat Banjir & Penanganan Covid-19
- Bea Cukai Gelar 139 Penindakan Rokok Ilegal di Jateng-DIY Selama Januari, Ini Hasilnya
- Isu COVID & Lab Wuhan Mencuat Lagi, China Gercep Membela Diri