DIY Terapkan Sanksi Pidana untuk Pelanggar Protokol Kesehatan
jpnn.com, YOGYAKARTA - Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menerapkan sanksi pidana bagi setiap orang yang dua kali melanggar protokol kesehatan (prokes).
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DIY Noviar Rahmad mengatakan sanksi pidana itu berdasarkan Peraturan Daerah DIY Nomor 2 Tahun 2022 tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019.
Penerapan sanksi mulai dilakukan pada Kamis (10/3).
"Untuk sanksi pertama ada pilihannya, teguran lisan, denda administratif, atau kerja sosial. Kalau sudah kena (sanksi) sekali, yang keduanya langsung kami masukkan pengadilan," kata dia saat dihubungi di Yogyakarta, Rabu (9/3).
Noviar mengatakan selain untuk penduduk DIY, sanksi itu juga berlaku bagi wisatawan atau pengunjung yang ditemukan melanggar prokes.
"Sama saja. Baik penduduk luar maupun penduduk DIY kalau nanti ketemu (melanggar prokes) di Yogyakarta, ya, tetap diberi sanksi," kata dia.
Untuk menegakkan aturan itu, kata dia, Satpol PP DIY akan mengerahkan 140 personel setiap hari.
"Sesuai ketentuan perda mulai besok kami lakukan (penegakan)," ujar Noviar.
Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menerapkan sanksi pidana bagi setiap orang yang dua kali melanggar protokol kesehatan (prokes).
- Jubir Kementrans: Calon Transmigran Gunungkidul Sudah Diberangkatkan ke Sumbar
- Usut Kasus Pengadaan APD Covid-19, KPK Periksa Song Sung Wook dan Agus Subarkah
- Saksi Ungkit Jasa Harvey Moeis dalam Penanganan Covid, Lalu Ungkap Pesan Jokowi & BG
- Usut Kasus Korupsi di Kemenkes, KPK Periksa Dirut PT Bumi Asia Raya
- Sanksi Pidana Menanti Kades & Lurah yang Melanggar Netralitas di Pilkada 2024
- Kasus Korupsi Proyek APD Covid-19, KPK Jebloskan Pengusaha Ini ke Sel Tahanan