DIY Terapkan Sanksi Pidana untuk Pelanggar Protokol Kesehatan

Menurut Noviar, penambahan kasus penularan Covid-19 di DIY yang masih tinggi disebabkan karena penerapan protokol kesehatan masyarakat masih rendah.
Dia berharap setelah Perda Nomor 2 Tahun 2022 ditegakkan, maka kasus Covid-19 di DIY bisa segera melandai dan status PPKM yang kini pada level 4 bisa turun.
"Dengan kami lebih ketat melakukan penegakan, tentu saja prokes akan lebih ketat dan penularan akan berkurang sehingga level (PPKM) turun," ujar dia.
Noviar menjelaskan pelanggaran prokes yang dimaksud, antara lain, tidak memakai masker dan tak menjaga jarak.
Hal itu juga menyangkut perusahaan yang tidak menyediakan fasilitas tempat cuci tangan, tak mengecek suhu badan seluruh pekerja dan/atau pengunjung yang datang.
Kemudian, yang tidak mewajibkan setiap pekerja dan/atau pengunjung menggunakan masker, tak mewajibkan menjaga jarak, dan tak mengoptimalkan penggunaan aplikasi PeduliLindungi secara konsisten.
Dia mengatakan pada Pasal 50 dan Pasal 51 Perda tersebut mengatur mengenai sanksi administratif bagi pelanggar perorangan berupa teguran lisan/tertulis, pembinaan, perintah kembali ke asal pemberangkatan, dan/atau kerja sosial.
Pelaku usaha atau pimpinan perkantoran yang melanggar prokes mendapat sanksi teguran lisan/tertulis, denda administratif, pembubaran kegiatan, penghentian sementara kegiatan, pembekuan sementara izin, dan/atau pencabutan izin.
Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menerapkan sanksi pidana bagi setiap orang yang dua kali melanggar protokol kesehatan (prokes).
- Anggota Dewan DIY Dorong Terwujudnya Regulasi Smart Province
- PKB Bakal Usulkan DIY Jadi Daerah Laboratorium Bencana
- Gelombang Tinggi Berpotensi Terjadi, BMKG Imbau Nelayan di DIY Tunda Melaut
- Soal Lagu Bayar Bayar Bayar, GPA Ungkit Peran Polisi Saat Banjir & Penanganan Covid-19
- Bea Cukai Gelar 139 Penindakan Rokok Ilegal di Jateng-DIY Selama Januari, Ini Hasilnya
- Isu COVID & Lab Wuhan Mencuat Lagi, China Gercep Membela Diri