DIY Terapkan Sanksi Pidana untuk Pelanggar Protokol Kesehatan
Rabu, 09 Maret 2022 – 21:49 WIB
Sementara, sanksi pidana diatur pada Pasal 54 dan 55 yang menyebutkan bahwa setiap orang atau pelaku usaha atau pimpinan perkantoran yang telah mendapat sanksi administratif namun tetap melakukan pelanggaran dipidana dengan pidana kurungan paling lama enam bulan atau denda paling banyak Rp 50 juta. (antara/jpnn)
Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menerapkan sanksi pidana bagi setiap orang yang dua kali melanggar protokol kesehatan (prokes).
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- Usut Kasus Korupsi di Kemenkes, KPK Periksa Dirut PT Bumi Asia Raya
- Sanksi Pidana Menanti Kades & Lurah yang Melanggar Netralitas di Pilkada 2024
- Kasus Korupsi Proyek APD Covid-19, KPK Jebloskan Pengusaha Ini ke Sel Tahanan
- Targetkan Kemenangan, Sekjen PDIP Ingatkan Megawati Dinggembleng di Yogyakarta
- Ramai Keluhan Soal Miras, Sultan Minta Bupati dan Wali Kota Turun Tangan
- Korupsi Insentif Nakes RSUD Palabuhanratu, Polda Jabar Tangkap 3 Tersangka Baru